Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beberapa Cuplikan Dari Alm ...

Notosusanto, 74, panitera pertama mahkamah islam tinggi memberikan buah fikirannya tentang peradilan agama pada pidato terakhirnya dalam menyambut musyawarah nasional ikatan hakim agama di Bdg. (hk)

26 Mei 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AHLI Hukum Islam, Prof. Notosusanto SH, panitera pertama Mahkamah Islam Tinggi, wafat 30 April lalu dalam usia 74 tahun. Untuk kenang-kenangan patut dikemukakan buah fikirannya tentang Peradilan Agama. Di bawah ini beberapa cuplikan pidato terakhir menyambut Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Agama di Bandung Maret lalu:  Kalau para nenek moyang kita melakukan pernikahan dengan tertib dan baik adalah semata-mata karena didorong rasa keharusan yang diajarkan oleh hukum agama. Mereka tidak memikirkan apakah perkawinannya itu telah diatur dengan perundang-undangan untuk penertiban hukum atau tidak. Bukanlah suatu hal yang prinsipiil ada atau tidak suatu Undang-Undang Perkawinan. Yang dianggap penting adalah pelaksanaan pernikahan itu sesuai dengan ajaran agama.  Ikatan perkawinan bukan semata-mata ikatan perdata seperti dianut oleh Barat. Syukur UU Perkawinan yang sekarang mendasarkan sah dan tidaknya suatu perkawinan kepada hukum agama.  Peradilan Agama merupakan peradilan negara. Otomatis mempunyai otoritas dan segala keputusannya harus ditaati. Tapi ada sesuatu yang timpang. Yaitu, ketentuan UU Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974) yang mengharuskan setiap keputusan Peradilan Agama dikukuhkan oleh Peradilan Umum.  Kalau kita perhatikan banyak perubahan pelaksanaan perkawinan. Dulu semata-mata didasarkan pertimbangan syar'i. Sekarang pertimbangan hukum agama harus disesuaikan dengan UU Perkawinan. Itu merupakan langkah drastis dan isyarat bagi hakim agama untuk selalu menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat yang berkaitan dengan kaidah syar'iyah.  Andaikata dilakukan kasasi terhadap keputusan Peradilan Agama, selayaknya dilakukan oleh Hakim-Hakim Agung beragama Islam yang juga menguasai norma-norma hukum agama. Dan kalau masyarakat memang menghendaki ada upaya kasasi tersebut, seharusnya lembaga legislatif harus cepat menanggapi, kemudian berusaha mengeluarkan undang-undang yang mengaturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus