Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Halo Klinik Hukum Perempuan, saya membaca berita bahwa 32 warga yang mengajukan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) melawan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup menang baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi ternyata Presiden dan menterinya melakukan kasasi, apakah kemungkinan bisa kalah? Apakah yang dimaksud dengan citizen lawsuit? Apakah sama atau berbeda dengan class action?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, ibu saya dan beberapa ibu lainnya dari kelurahan setempat pernah mengajukan class action untuk masalah banjir dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Gugatan class action tersebut dilakukan kira-kira pada 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika saya baru kelas 1 SMP. Mohon penjelasannya, apa pengaruh langkah-langkah hukum citizen lawsuit dan class action ini bagi perempuan? Terima kasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggia,
Jakarta Pusat
Halo Anggia, terima kasih telah menghubungi Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, saya Sri Agustini, salah satu pengasuh dari Klinik Hukum Perempuan. Saya akan mengulas pertanyaan yang Anda kirim.
Perkara gugatan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Kesehatan (tergugat III), Menteri Dalam Negeri (tergugat IV), dan Gubernur DKI Jakarta (tergugat V), memang dimenangkan oleh warga sebagai penggugat, baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat banding. Kelima tergugat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta.
Kelima tergugat tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di Jakarta. Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menghukum para tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, baik secara kebijakan maupun aksi nyata.
Baca laporan Koran Tempo soal polusi udara Jakarta dan gugatan warga negara
Kelimpungan Tangani Polusi Udara Jakarta
Tebang Pilih Menindak Biang Polusi
Beda Sikap Setelah Gugatan Warga Menang
Pemerintah Menolak Disalahkan atas Pencemaran Udara Ibu Kota
Sebelum saya mulai dengan penjelasan mengenai citizen lawsuit dan perbedaannya dengan class action lawsuit, perlu diketahui bahwa keduanya adalah mekanisme gugatan yang umum digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum civil law.
Dua sistem hukum itu berbeda. Sistem hukum common law berbasis pada tradisi dan dapat terus berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim dalam menyelesaikan masalah. Sedangkan civil law merupakan sistem hukum yang berbasis pada hukum tertulis dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum.
Sebagai negara dengan sistem hukum civil law, Indonesia hanya memiliki sedikit mekanisme hukum untuk penyelesaian atau penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum atau publik. Karena itu, Indonesia mengadopsi beberapa mekanisme penyelesaian konflik kepentingan masyarakat yang diabaikan pemerintah, di antaranya melalui mekanisme citizen lawsuit dan class action lawsuit ke dalam hukum acara perdata.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Adapun pengertian dari citizen lawsuit adalah mekanisme gugatan yang diajukan oleh masyarakat melalui perwakilan beberapa warga masyarakat untuk menuntut tanggung jawab penyelenggara negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri, maupun pejabat negara lainnya, atas perbuatan melawan hukum akibat dari pengabaian atau kelalaian dalam memenuhi hak warga negara, dan mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat secara umum. Gugatan citizen lawsuit ini bertujuan untuk mengembalikan kepentingan hak setiap warga negara.
Kelalaian yang dimaksudkan didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen lawsuit dapat diajukan pada lingkup peradilan umum, dalam hal ini pengadilan negeri melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas dasar kelalaian negara (pemerintah), maka di dalam petitum gugatan, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dasar hukum dari pelaksanaan gugatan citizen lawsuit:
- Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak asasi manusia.
- Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Adapun yang menjadi subyek hukum atau pihak yang berkepentingan di dalam gugatan citizen lawsuit ini adalah kepentingan publik (public interest), yang diajukan secara perwakilan. Pada prinsipnya yaitu setiap warga negara tanpa terkecuali berhak membela kepentingan umum atas dasar hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat luas.
Muatan tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil. Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Aktivis lingkungan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sidang gugatan warga terhadap pemerintah mengenai tingkat polusi udara yang kronis di Jakarta, 2021. Reuters/Willy Kurniawan
Apa perbedaan citizen lawsuit dengan class action?
Menurut Black’s Law Dictionary, class action lawsuit adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang, tanpa semua anggota dari kelompoknya tersebut, ikut sebagai pihak yang menggugat tapi cukup diwakilkan oleh beberapa anggota kelompok demi memperjuangkan sengketa seluruh anggota kelompok tersebut. Mekanisme class action lawsuit diperkenalkan di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebut class action lawsuit dengan istilah “gugatan perwakilan kelompok”. Definisinya adalah suatu prosedur pengajuan gugatan melalui satu orang atau lebih yang mewakili kelompok tersebut untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok yang jumlahnya banyak, serta memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Unsur-unsur dari class action lawsuit:
- Gugatan perdata;
- Sebuah perwakilan kelompok;
- Anggota kelompok;
- Terjadinya kerugian;
- Kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Syarat class action lawsuit berdasarkan Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002:
- Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, kesamaan jenis tuntutan;
- Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.
Sebagai contoh gugatan class action atas kerugian banjir yang terjadi pada 2002, yang dilakukan oleh ibu Anda dan beberapa ibu lainnya dari kelurahan yang sama. Artinya, banjir yang terjadi di lingkungan kelurahan tempat Anda tinggal telah merugikan seluruh warga, baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil, misalnya, berupa rusaknya barang-barang di setiap rumah yang bisa dikalkulasi dalam bentuk sejumlah uang. Adapun kerugian immateriil bisa berupa warga tidak bisa beraktivitas untuk bekerja, sekolah, atau juga timbulnya wabah penyakit.
Lalu apa pengaruh dari langkah-langkah hukum ini terhadap perempuan?
Saya akan mengambil contoh gugatan class action yang dilakukan oleh ibu Anda dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh LBH.
Pertama, keberanian mengambil upaya hukum atas kerugian warga satu kelurahan yang kebanjiran sehingga mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, adalah langkah besar. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok perempuan di kelurahan tersebut memiliki kesadaran hukum untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara.
Kedua, kelompok perempuan telah berkontribusi dalam memajukan pemenuhan kepentingan publik atau masyarakat luas yang menjadi tanggung jawab negara. Tindakan ini dapat menginspirasi perempuan lainnya pada saat mengalami peristiwa yang sama, yakni untuk mengambil upaya atau langkah hukum, baik itu citizen lawsuit maupun class action lawsuit.
Ketiga, pemerintah memperhitungkan perempuan sebagai kelompok kritis yang memantau atau mengawasi kebijakan dan kerja-kerja mereka dalam memberikan hak-hak warga yang bersifat kepentingan publik atau masyarakat luas.
Demikian Anggia, semoga penjelasan saya dapat menjawab pertanyaan Anda.
Sri Agustini
Advokat LBH APIK Jakarta
Klinik Hukum Perempuan tayang dwimingguan untuk menjawab dan memberikan informasi di seputar isu hukum perempuan. Rubrik ini hasil kerja sama Koran Tempo, Konce.co, LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, dan Perempuan Mahardhika.
Jika Anda atau kolega mengalami pelecehan seksual dan membutuhkan pendampingan hukum, Anda dapat menghubungi LBH APIK Jakarta atau Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender.