Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begal di Warung Bubur Bekasi, Dua Anggota Geng Motor Diringkus

Kedua tersangka begal ini tergabung dalam Geng Brutal, yang beranggotakan tujuh orang.

16 Juli 2021 | 16.37 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka begal di warung bubur di Jalan Jalan Raya Jatiasih, Jatikramat, Bekasi. Keduanya adalah pria berinisial S dan MS. Tersangka membacok seorang pengunjung warung itu hingga tewas pada Selasa pagi, 13 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pelakunya adalah kelompok geng motor yang bernama Geng Brutal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusri mengatakan kedua tersangka tergabung dalam Geng Brutal, yang beranggotakan tujuh orang. Namun, lima pelaku lainnya saat ini masih buron. Polisi juga menangkap satu orang penadah hasil pembegalan dari Geng Brutal, yaitu D.

Yusri mengatakan kejadian bermula saat korban sedang ngopi di warung tersebut sekitar pukul 04 30. Selanjutnya, tujuh pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

"Lima orang menunggu di luar, dua orang masuk ke dalam yang masing-masing membawa celurit," kata Yusri.

Dua pelaku yang membawa celurit ke dalam warung adalah S dan MS. Keduanya memaksa korban untuk menyerahkan ponsel. Namun, korban menolak dan berteriak meminta bantuan warga setempat.

"S langsung melayangkan celurit ke dada korban sehingga terjadi robek yang cukup panjang tembus ke dalam," kata Yusri.

Setelah membacok, tersangka juga mengambil kotak amal di warung itu yang berisi uang Rp 800 ribu. Mereka lantas kabur. Sementara korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah kabur, tersangka S dan MS mendatangi penadah berinisial D. Mereka menjual ponsel korban dengan harga Rp 1 juta. Namun saat itu, D baru memberikan Rp 500 ribu.

Yusri mengatakan kedua tersangka begal itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara D dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Baca juga: Tiga Begal Truk Ditangkap di Lenteng Agung, Incar Sopir Tidur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus