Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begini Aman Abdurrahman Salahkan Pelaku Bom Surabaya

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menyebut pelaku bom Surabaya yang mengajak serta istri dan anak-anaknya sebagai orang yang sakit jiwa.

25 Mei 2018 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Aman menjadi menjadi terdakwa otak penyerangan mulai dari bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB.. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menyebut pelaku bom Surabaya yang mengajak serta istri dan anak-anaknya sebagai orang yang sakit jiwa. Aman mengatakan bom bunuh diri yang menyertakan anak-anak kecil itu merupakan tindakan yang sangat keji. 

Menurut Aman Abdurrahman, aksi seorang ibu yang menuntun anaknya ke parkiran gereja di Surabaya hingga berujung bon bunuh diri tidak mungkin lahir dari seorang yang mendalami Islam secara benar.

Dia juga mengecam aksi seorang ayah yang memboncengkan anaknya untuk melakukan teror bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. "Alhamdulillah, anaknya selamat dan masih hidup," ucap Aman ketika membacakan pledoi dalam sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Keluarga membawa foto Marta Djumani yang menjadi korban serangan bom Surabaya, saat prosesi pemakaman di Surabaya, Jawa Timur, 16 Mei 2018. Marta tewas dalam serangan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada Minggu (13/05) lalu. AP Photo/Achmad Ibrahim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aman Abdurrahman merupakan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Bahkan dia disebut sebagai pemimpin ISIS Indonesia.  

Dia didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai di Kampung Melayu dan Sarinah, Jakarta, hingga di gereja Samarinda. Atas perbuatannya, Jumat, 18 Mei 2018, jaksa penuntut umum resmi menuntut Aman dengan pidana mati.

Aman Abdurrahman menyalahkan para pelaku bom bunuh diri di sejumlah gereja di Surabaya, yang menurutnya tidak bisa dibenarkan. 

Gaya terdakwa terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Sebelumnya, pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dituntut hukuman mati oleh jaksa dinilai melanggar Pasal 14 Jo 6 dan Pasal 14 Jo 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Kejadian di Surabaya itu adalah tindakan dari orang-orang yang sakit jiwanya," ujar Aman dalam pleidoinya. 

Baca: Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir

Dalam sidang siang ini, Aman Abdurrahman mengakui bahwa dia memang mengkafirkan aparat kepolisian dan pemerintah Indonesia saat ini yang tidak menggunakan hukum Allah sebagai hukum yang utama. Namun, sampai saat ini, ia mengaku tidak pernah melontarkan seruan untuk menyerang aparat keamanan, termasuk dalam bom Surabaya yang menewaskan belasan warga sipil.

 

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus