Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Perwakilan International NGO Forum on Indonesian Development Dian Kartikasari menganggap jasa yang disediakan Aisha Weddings adalah bentuk perdagangan orang terselubung.
Menurut dia, praktik perdagangan orang tampak dari pernyataan bahwa Aisha Weddings solusi untuk warga yang tengah miskin dengan mencarikan jodoh bagi anak perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu justru jelas menunjukkan apa yang mereka lakukan masuk dalam definisi perdagangan perempuan dan anak, karena mereka melakukan bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat," kata dia saat konferensi pers virtual, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga : Aisha Weddings Dianggap Telah Promosikan Praktik Pedofil, Sebab...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dian menuturkan, Aisha Weddings juga memanfaatkan posisi rentan dan relasi tak setara untuk menimbulkan eksploitasi fisik, mental, dan seksual. Dalam perkawinan anak, dia hakul yakin, akan terjadi eksploitasi-eksploitasi tersebut.
"Jadi anak-anak akan menjadi korban eksploitasi seksual dan eksploitasi fisik dalam kerangka perkawinan, apalagi kalau perkawinannya sirih," jelas dia.
Dia pernah mengusulkan agar masyarakat yang menikahkan anak di bawah 19 tahun ditindak pidana. Jika tidak dipidana, lanjut dia, maka praktik perdagangan orang akan marak demi meraup untung.
Sebelumnya, wedding organizer Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta anjuran menikah bagi perempuan yang sudah berumur 12-21 tahun. Informasi ini disebarkan melalui situs www.aishaweddings.com dan viral di media sosial.
Seorang advokat Diana Riantina telah melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya pada Rabu petang, 10 Februari 2021. Aisha Weddings diduga telah melanggar UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.