Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi yakin penyelidikan terhadap penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau weeding organizer Aisha Weddings tidak akan tehambat meski laman itu sudah tak bisa lagi diakses publik karena dihapus. "Jejak digital enggak pernah hilang sampai kapanpun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menjelaskan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sudah bergerak menyelidiki kasus itu. Polisi juga sedang mempelajari laporan yang masuk dan berencana memanggil pelapor dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kami klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti dan saksi," kata Yusri.
Penyelenggara pernikahan Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami, serta anjuran menikah bagi perempuan yang berumur 12-21 tahun. Informasi ini disebarkan melalui situs www.aishaweddings.com dan viral di media sosial.
Advokat Diana Riantina melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya pada Rabu petang, 10 Februari 2021. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.
Dalam laporan itu, Aisha Weddings dipersalahkan melanggar UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.