Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Sampai hari ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara bersama Eva Meliani Pasaribu, anak kandung wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran yang disengaja pada 27 Juni 2024, masih berjuang mencari keadilan hukum. Koptu HB, orang yang dituding otak pelaku pembunuhan Rico dan keluarganya, disebut-sebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dan Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, perkembangan penanganan perkaranya tak diungkap oleh kedua institusi. Status hukum Koptu HB semakin kabur. "Kami menuntut Koptu HB dijadikan tersangka pembunuhan berencana Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra dalam orasinya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi Kamisan kali ini, KKJ Sumut, Eva dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi Markas Pomdam 1/BB di Jalan Sena Medan. Sebelum berunjuk rasa, beberapa anggota KKJ Sumut mengaku dihubungi beberapa orang dari kepolisian dan TNI, meminta agar aksi dibatalkan. Bahkan, beberapa orang yang mengaku TNI berulang kali mendatangi kantor LBH Medan.
"Timbul pertanyaan, kenapa menyampaikan pendapat di muka umum seperti dihalangi? Kami tetap menggelar aksi, untuk memperjuangkan keadilan terhadap Rico Sempurna. KKJ Sumut sudah menyerahkan semua bukti yang terindikasi berhubungan dengan Koptu HB. Masalahnya, penyelidikan perkara jalan di tempat," ucap Irvan.
Fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah terbuka saat rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024. Dalam reka adegan, Koptu HB bertemu tersangka Bebas Ginting alias Bulang di warung yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung dalam berita yang dibuat korban. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa dan hanya 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan berita soal aktivitas judi yang ditulis korban. Dia menyuruh Bulang menemui Rico dan meminta menghapus postingan. Bulang mengiyakan perintah tersebut. “Kami semakin bertanya-tanya, kenapa penangangan kasus ini sangat lamban. Terkesan dibiarkan, padahal anak korban butuh penjelasan,” timpal Koordinator KKJ Sumut Array A Argus.
KKJ Sumut mendorong Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Sebab, jika hanya berhenti pada ketiga tersangka, tidak akan menemukan korelasi dengan korban. Apalagi, motif dari pembunuhan berencana ini, tidak juga dibuka ke publik.
"Kami menuntut transparansi Pomdam 1 Bukit Barisan dalam menangani dugaan pembunuhan yang melibatkan Koptu HB. Segera tetapkan tersangka, jangan lindungi pihak-pihak yang diduga terlibat, bawa kasus ini ke persidangan. Kami juga memdesak Pomdam memastikan setiap personelnya tidak mengintimidasi masyarakat, khusus jurnalis," kata Array.
Sekedar mengingatkan, kematian Rico sekeluarga bermula dari berita berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa" diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, korban menyinggung oknum TNI berinisial HB.
Setelah artikel terbit, korban tidak pulang karena mendapat ancaman. Koptu HB lalu menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan. Tak lama, Rico Sempurna Pasaribu bersama anak, istri, dan cucunya tewas terbakar di rumahnya. Eva Meliani Pasaribu menilai pembakaran adalah bagian dari rencana membunuh ayahnya.