Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Benda dan "benda"

Hakim membebaskan pratu k. ginting dari tuduhan menipu: berjanji mengawini rowiyati, menggaulinya, lalu inkar. hakim berpendapat, kehormatan wanita bukan benda. memvonis penjara & memecat dari abri.(hk)

24 Mei 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APAKAH "kehormatan wanita" termasuk barang? Sampai kini soal itu masih diperdebatkan sesama penegak hukum. Mahkamah Militer Sumatera Utara, Jumat pekan lalu, membebaskan Pratu Kencana Ginting dari tuduhan menipu Rowiyati: berjanji hendak mengawini, menggauli wanita itu, dan kemudian meninggalkannya. "Kehormatan wanita tidak bisa disamakan dengan barang dan karena itu tidak bisa menjadi obyek penipuan," ujar hakim militer yang mengadili kasus itu, Letkol Emli Suhaeli. Keputusan Emli itu sekaligus merupakan bantahan terhadap penafsiran Hakim Bismar Siregar di tahun 1983 yang menganggap kehormatan wanita sebagai barang atau benda. "Wanita yang menyerahkan kehormatannya sama saja dengan menyerahkan barang atau bendanya," kata Bismar, ketika menjadi hakim tinggi di Medan. Sebab itu, Bismar memvonis Radja Sidabutar berdasarkan pasal penipuan, karena lelaki itu dianggap terbukti menggauli Katarina yang dijanjikannya akan dinikahi (TEMPO, 15 Oktober 1983). Kisah Kencana Ginting dan Rowiyati, seperti kasus Radja Sidabutar dan Katarina, hanyalah kisah cinta biasa. Secara tidak sengaja Kencana, yang sering lewat di depan rumah Rowiyati, 1983, berkenalan dengan gadis itu. Perkenalan itu lama-lama meningkat menjadi hubungan intim. Tapi, tanpa diketahui Rowiyati, Kencana terpikat pula pada gadis lain, Dosma Manalu, dan belakangan menikahi gadis itu. Rowiyati tidak terima. Laki-laki itu diadukan ke atasan dengan tuduhan menipu. Buktinya, ada surat pengakuan Kencana, yang menyatakan pernah menzinai wanita itu dan berjanji akan mengawininya. Berdasarkan bukti itulah Oditur Militer Letkol Ignatius Kartiman dan Letkol Damsir Thalib sepakat membawa Kencana ke mahkamah militer dengan tuduhan menipu. Selain itu Kencana dituduh desersi: meninggalkan tugas selama 7 hari ketika melangsungkan perkawinan dengan Dosma. Menjiplak penafsiran Bismar, oditur berkesimpulan, "barang" yang dimaksud dalam pasal penipuan (378 KUHP) termasuk pula kehormatan wanita. "Jadi, yang dimaksud memberikan barang pada pasal itu termasuk memberikan kehormatan dalam arti seksual," ujar Damsir Thalib, yang mengaku pengagum Bismar Siregar. Ternyata, Hakim Militer Emli Suhaeli tidak sependapat. Katanya, sampai saat ini pengertian barang, menurut hukum, adalah segala sesuatu yang bisa menjadi obyek hukum, dapat dimiliki, dipindahtangankan, dan dapat pula menjadi obyek jual-beli. Sedangkan kehormatan wanita, kata Emli, mengandung nilai moral, religi, dan erat sekali hubungannya dengan martabat manusia. "Karena itu kehormatan wanita tidak bisa disamakan dengan barang," ujar Emli. Kendati begitu, Emli tidak pula melepaskan Kencana dari tuntutan hukum. Prajurit itu diganjarnya hukuman 16 bulan penjara dan dipecat dari TNI-AD - karena meninggalkan tugas. Soal hubungan gelapnya dengan Rowiyati hanya dipakai Emli sebagai unsur pemberat hukuman. "Secara jantan saya siap menerima risiko hukuman itu," ujar Kencana, yang terus terang mengaku menggauli Rowiyati tanpa cinta, kecuali hanya nafsu. Bismar Siregar, yang pernah membuat "sejarah hukum" dengan penafsiran "barang" itu, tidak kecewa atas vonis Emli. "Perbedaan pendapat itu penting untuk perkembangan hukum," ujar Bismar, yang kini duduk di Mahkamah Agung. K.I. Laporan Monaris Simangunsong (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus