Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Senapan Api Rakitan di Tawuran Jalan Mandalika

Bentrokan dua kelompok warga desa di Lombok Tengah berulang setelah tawuran pertama pada Desember 2023. Ada senjata api rakitan.

9 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Lombok Tengah Iwan Hidayat memberikan arahan kepada warga Desa Ketara dengan Desa Segala Anyar di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), 7 Februari 2024. Dok. Polres Lombok Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bentrokan berawal dari pencurian lampu papan reklame.

  • Keluarga korban menuntut kasus yang terjadi pada Desember 2023 itu segera dituntaskan.

  • Dalam bentrokan terakhir, satu orang tewas ditembus timah panas.

LOMBOK – Sebenarnya kemarin Endang sudah bisa pulang sejak pukul 16.00. Namun, hingga selepas magrib, perempuan 23 tahun itu memilih bertahan di tempat kerjanya, sebuah restoran dekat Bandar Udara Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia baru berani beranjak setelah mendapat kabar dari keluarga di rumah. “Katanya situasi sudah aman. Banyak polisi yang berjaga,” kata Endang melalui telepon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endang merupakan warga Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pada Rabu lalu, sekelompok warga desanya terlibat bentrokan dengan warga desa tetangga, yaitu Desa Segala Anyar. Satu orang tewas dalam bentrokan itu. 

Polisi datang untuk melerai pertikaian itu. Namun situasi di dua desa tersebut sudah telanjur mencekam. Penduduk ketakutan. Begitu juga dengan Endang yang ketika itu masih berada di tempat kerjanya. Dia bisa pulang karena ada polisi yang mengantarnya hingga depan pintu rumah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, situasi sebenarnya sudah relatif kondusif. Polisi masih berjaga-jaga di sekitar Jalan Bypass Mandalika-Bandara Lombok, yang menjadi perbatasan Desa Ketara dan Desa Segala Anyar. Namun, menjelang sore, situasi berubah. Tiba-tiba muncul isu tentang sekelompok warga yang berkumpul membawa senjata. “Saya takut di jalan nanti jadi sasaran,” katanya.   

Polisi tengah memburu orang yang terlihat membawa senjata api rakitan dalam kericuhan yang terjadi di Pujut, Lombok Tengah, NTB, 7 Februari 2024. Istimewa

Situasi serupa juga terasa di Desa Segala Anyar. Kekhawatiran akan terjadinya bentrokan susulan masih menghantui mereka. Kaum perempuan dan anak-anak memilih mengurung diri di rumah. Sementara itu, para lelaki berjaga-jaga di luar. “Ini tidak tahu kapan baru aman. Kami tetap jaga-jaga,” ujar Herman, warga Desa Segala Anyar, ketika dihubungi melalui telepon.

Bentrokan antarwarga pada Rabu lalu sebenarnya bukan yang pertama. Pertikaian di antara dua desa bertetangga ini sudah meletup sejak 8 Desember 2023. Awalnya warga Segala Anyar memergoki seorang warga Ketara berinisial LAW diduga hendak mencuri lampu papan reklame di bahu Jalan Bypass Mandalika-Bandara Lombok. Warga memukuli LAW hingga babak belur. Bahkan, ketika polisi datang untuk mengevakuasi LAW, warga tetap berupaya menyerang pria tersebut.  

Kabar tentang penangkapan LAW segera menyebar di Desa Ketara. Sekelompok warga tidak terima atas perlakuan itu. Pada hari yang sama, mereka mendatangi Dusun Kadek, Desa Segala Anyar, yang lokasinya paling dekat dengan perbatasan desa. 

Melihat warga desa tetangga datang membawa senjata, warga Desa Segala Anyar serentak berkumpul. Dua kelompok warga itu pun berhadap-hadapan. Bentrokan tidak bisa dihindari. Amaq Alus alias Lapur dan Jumarim, warga Desa Segala Anyar, menjadi korban. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah NTB untuk mendapat perawatan. Nyawa Amaq Alus tidak tertolong. Luka tusukan pada perut kirinya terlalu parah. Dia mengembuskan napas terakhir sehari kemudian. 

Keluarga Amaq Alus merasa terpukul. Mereka berharap polisi segera menangkap pelaku yang menyerang korban. “Korban ini tidak tahu apa-apa. Dia diserang ketika sedang mencari rumput untuk pakan ternak,” kata Abdussyukur, kerabat Amaq Alus. 

Namun, hampir dua bulan, keluarga belum mendapat kabar tentang perkembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Akhirnya, pada 4 Februari lalu, warga Desa Segala Anyar berunjuk rasa dengan menutup Jalan Bypass Mandalika-Bandara Lombok. Mereka menuntut polisi segera mengusut kematian Amaq Alus. Sehari setelah unjuk rasa itu, polisi dikabarkan menangkap seorang warga Ketara berinisial ASW. Pria yang diduga sebagai pelaku yang menusuk Amaq Alus itu ditangkap di Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan ASW ini membuat warga Ketara marah. Pada Rabu lalu, mereka melampiaskan kemarahan dengan menutup Jalan Bypass Mandalika-Bandara Lombok. Lokasinya sama persis dengan tempat yang sebelumnya digunakan oleh warga Segala Anyar untuk berunjuk rasa.

Melihat warga Ketara berkerumun di Jalan Bypass, warga Desa Segala Anyar terprovokasi. Mereka mengira akan mendapat serangan lagi. Karena itu, mereka dengan cepat berkumpul dan mempersenjatai diri. Selanjutnya bentrokan antarwarga pun terjadi lagi. Kali ini korban berasal dari Desa Ketara bernama Lalu Alwi. Pria 46 tahun itu tewas setelah tertembus timah panas. Diduga, orang yang menembak Alwi merupakan warga yang menggunakan senjata api rakitan.

Seorang warga Ketara yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan Alwi sehari-hari bekerja sebagai sopir agen travel di Bandara Lombok. Dia berada di lokasi hanya ikut-ikutan. “Katanya cuma demo (demonstrasi), enggak tahunya malah perang,” kata orang itu.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Komisaris Iwan Hidayat meminta warga Desa Ketara dan Desa Segala Anyar sama-sama menahan diri. Bentrokan itu bukan hanya merugikan kedua belah pihak, tapi juga masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah secara keseluruhan. Masyarakat tidak bisa mencari nafkah karena khawatir menjadi korban. "Kami meminta para tokoh masyarakat membantu kepolisian mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi,” katanya. Saat ini ratusan personel kepolisian ditempatkan di perbatasan dua desa itu untuk berjaga-jaga. 

Bentrokan warga Desa Ketara dengan Desa Segala Anyar di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, 7 Februari 2024. Istimewa

Iwan mengatakan sembilan saksi sudah diperiksa untuk kasus yang terjadi pada 8 Desember 2023 itu. Satu orang yang ditangkap di Sumbawa sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun tersangka ini bukan pelaku utama. Dia berada di lokasi saat terjadi penyerangan terhadap Amaq Alus. “Pelaku utama masih kami buru,” katanya. “Identitas dan ciri-ciri sudah kami kantongi.”

Sedangkan untuk bentrokan pada Rabu lalu, polisi masih menunggu situasi tenang untuk memulai penyelidikan. Namun, menurut seorang anggota Polres Lombok Tengah, polisi sudah mengetahui ciri-ciri orang yang menembak korban menggunakan senjata api rakitan. “Masih kami tunggu waktu yang tepat untuk menangkap orang itu,” katanya.

Seorang petugas medis RSUD NTB mengatakan korban yang tewas itu menderita luka di leher kiri yang tembus ke leher kanan. Selain itu, ada luka di bagian dada dan lengan kiri. Diduga luka tersebut akibat tertembak peluru senjata api. 

Wakil Bupati Lombok Tengah H.M. Nursiah berharap perselisihan antara Desa Ketara dan Segala Anyar bisa segera diselesaikan. Ia khawatir, jika terus berlanjut, masalah ini akan merembet ke mana-mana. "Tetap utamakan kekeluargaan dulu dalam menyelesaikan persoalan ini," katanya.

SUSENO | AKHYAR M. NUR (LOMBOK TENGAH) 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Nasional Koran Tempo. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus