Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beredar SPDP Eggi Sudjana, BPN: Prabowo Sebagai Terlapor

Calon presiden Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam dugaan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana.

21 Mei 2019 | 08.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam dugaan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah menerima salinan SPDP tersebut. "Kami menunggu perkembangan perkara ini, untuk selanjutnya akan kami ambil sikap lebih lanjut," kata Dasco ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Mei 2019.

Dasco menjelaskan bahwa surat tersebut adalah tembusan SPDP terhadap tersangka Eggi Sudjana. Adapun Prabowo, kata Dasco, belum pernah dipanggil polisi terkait laporan terhadap Eggi itu.

"Di dalam surat tersebut disebutkan Pak Prabowo sebagai terlapor. Jadi jangankan tersangka, saksi saja belum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Dasco mengimbuhkan, menurut dia tak ada satu fakta pun yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu taat hukum selama ini.

"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata dia.

Dalam salinan SPDP itu, tertulis bahwa Prabowo menjadi terlapor lainnya dalam rangkaian perkara peristiwa yang menjerat Eggi Sudjana. Eggi sendiri disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau mengeluarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Eggi Sudjana disangka melanggar pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi sebelumnya dilaporkan dengan dugaan makar lantaran pidatonya di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. Ketika itu, Eggi menyerukan people power kepada para pendukung Prabowo.

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insya Allah," kata Eggi ketika itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus