Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berita Kriminal Sepekan: Penganiayaan Dokter Koas hingga Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Kriminalitas dalam sepekan antara lain penganiayaan dokter koas dan anak bos toko roti, hingga uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

23 Desember 2024 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pekan lalu, minggu ketiga Desember 2024, pemberitaan Tanah Air diwarnai dengan beragam kejadian kriminal. Mulai dari kasus penganiayaan dokter co-assistant atau koas, terungkapnya kasus serupa terhadap karyawan oleh anak bos roti, hingga terbongkarnya kasus sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu di UIN Alauddin di Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita kriminal juga datang dari lini antirasuah, antinarkoba hingga antiterorisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bank Indonesia (BI), lalu Densus 88 Antiteror Polri mengamankan tiga terduga anggota teroris, dan Bareskrim Polri menciduk pengendali laboratorium narkoba di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemanggilan Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menjadi perhatian pekan ini. Selain itu, kabar satu keluarga tewas di Tangerang turut jadi sorotan.

Tempo merangkum sederet kabar kriminal pekan lalu, minggu ketiga Desember 2024:

Sabtu, 14 November 2024:

- Polda Sumsel tetapkan FD tersangka penganiayaan dokter koas

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan FD, 37 tahun, pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah sebagai tersangka. Polisi menjelaskan pelaku emosi karena korban tak merespons intimidasinya.

“Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo saat dihubungi pada Sabtu.

Penganiayaan pada Jumat, 13 November 2024 ini berawal saat korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. FD—sopir pribadi Lina—ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu.

Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang dijalani mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit. Luthfi merupakan ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.

Dalam pertemuan ini, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru. Dalam diskusi itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tak senang dan menghajarnya.

“Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tutur Anwar.

Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat.

Senin, 16 Desember 2024:

- Polisi tangkap anak bos toko roti yang aniaya karyawan

Polres Jakarta Timur menangkap George Sugama Halim atau GSH, anak bos toko roti, yang menganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut atas permintaan ibunya sekaligus pemilik toko. GSH dijemput di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin.

“Atas permintaan dari keluarga, penyidik memanggil keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugrah, Sukabumi,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dalam siaran persnya di akun resmi Instagram.

Kasus ini terungkap setelah beredar video yang menampilkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh DAD, perempuan penjaga kasir di sebuah toko roti di Jakarta Timur. Ia dilempar kursi dan benda keras lainnya oleh anak dari pemilik toko tersebut, GSH.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan kejadian ini berlaku pada 17 Oktober 2024. Motif GSH menganiaya korban karena kesal korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Emosi karena permintaannya ditolak, terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban. Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan keseluruhannya sehari setelah kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan GSH sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terlapor dilaporkan Pasal 351 KUHP tentang kinerja,” tutur Lina pada Sabtu, 14 Desember 2024.

- Satu keluarga tewas di Tangerang

Satu keluarga tewas di Cirendeu, Ciputat Timur. Korban terdiri dari suami, istri, dan anak yang masih balita. Kabar ini dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agil Sahril saat dihubungi, Senin, 16 Desember 2024.

“Benar telah ditemukan adanya tiga orang jenazah di Kampung Poncol No. 102 RT 05/02 Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,” kata Agil.

Agil mengatakan identitas ketiga jenazah adalah AF, 31 tahun; YL, 28 tahun; dan AH, 3 tahun. Ketiganya ditemukan oleh dua orang saksi yang merupakan kerabat dari korban pada Ahad, 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Mulanya saksi yang berinisial Y dan N hendak menyalakan tombol air yang hanya bisa diakses lewat rumah korban. Namun, rumah korban masih terkunci sehingga saksi N berupaya mencari jalur masuk lain. Saat N berusaha membuka pintu lewat jendela samping, ia justru menemukan pemandangan yang janggal.

“Saksi melihat di dalam kamar korban istri dan anak sudah terbaring kaku,” ucap Agil menggambarkan kesaksian saudara korban.

Usai mendapati keduanya tergeletak di kamar, saksi membawa anak korban ke Klinik Medika Cirendeu. Namun, petugas medis menerangkan anak AH terlambat untuk diselamatkan. Sementara itu, sang ayah, menurut keterangan saksi , ditemukan di lokasi lain dalam posisi yang dicurigai seperti bunuh diri.

“Korban AF ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon,” katanya.

Agil menyampaikan motif tewasnya sekeluarga itu masih diselidiki untuk menentukan kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Selain itu, ketiga jenazah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ciputat Timur dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.

- KPK geledah kantor BI

Penyidik KPK mengadakan penggeledahan di kantor Bank BI di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusa pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di BI.

“Benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Desember 2024.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BI ini. Meski demikian, identitas maupun asal instansi kedua tersangka tersebut belum diungkapkan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia.

“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Rudi mengonfirmasi bahwa salah satu dokumen yang menjadi fokus penyidik adalah yang berkaitan dengan pihak penerima dana CSR.

“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” katanya.

Kamis, 19 Desember 2024:

- Polisi beberkan para tersangka kasus sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mendapat sorotan setelah polisi mengungkap universitas tersebut jadi sarang pembuatan dan pengedaran uang palsu. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penelusuran kepolisian dari beberapa tersangka yang sudah ditangkap sejak awal Desember 2024.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan para tersangka yang terlibat ada 17 orang dengan latar pekerjaan yang berbeda-beda. Mereka adalah AI, MN, KMR, IRF, SAR, JBP, ST, SKM, AK, IL, SM, MSD, STR, SW, MGB, AA, dan RHM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024, para tersangka yaitu dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin Makassar, empat aparat sipil negara (ASN), satu honorer, pengusaha, hingga juru masak. Ada pula tersangka yang pernah ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar dan ikut Pilkada Kabupaten Barru, serta calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Mereka memproduksi uang palsu di Kampus II Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Polisi menyebut Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berinisial AI, memiliki peran sentral dalam sindikat ini. AI disebut menyediakan ‘tempat aman’ untuk memproduksi uang, surat berharga negara (SBN) hingga sertifikat deposit BI bernilai ratusan triliunan rupiah.

“Perannya berbeda-beda, tapi peran sentralnya di AI dan juga saudara MS. Kemudian ada ASS tapi saya sengaja tidak sebutkan (sebagai tersangka) karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Yudhiawan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis.

- Densus Antiteror 88 Polri amankan terduga teroris

Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama Tim dari Korps Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga warga terduga teroris di Kota Palu dan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis, 19 Desember 2024.

Dilansir dari Antara, satu terduga teroris bernama Wawan alias Mut ditangkap di Kota Palu. Sementara di Ampana, dua orang ditangkap berinisial AS dan RR. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Wawan ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Dia berada di Palu sejak satu bulan terakhir. Wawan diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan buron sejak 11 tahun lalu.

- Bareskrim Polri periksa Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online di Komdigi

Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis, 19 Desember 2024. Menteri Koperasi ini diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkannya lebih jauh. Budi juga mengatakan kehadirannya dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” katanya.

Kasus judi online pegawai Kementerian Komdigi diungkap pada awal November. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan hingga pemblokiran web judi online. Namun para oknum menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan ribuan situs.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 1 November 2024.

Ahad, 22 Desember 2024:

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tangkap otak pengendali laboratorium narkoba di Bali

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga Ukraina bernama Roman Nazarenko yang merupakan otak atau pengendali di balik laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Bali. Nazarenko ditangkap di Bandara Thailand dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Ahad malam.

“Ini adalah pengendali dari kasus laboratorium narkotika bulan Mei lalu di Bali,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad malam, 22 Desember 2024.

Nazarenko adalah pemilik tanaman ganja hidroponik yang ada di lantai basemen sebuah villa di Bali. Dua tersangka lainnya berhasil ditangkap, sementara Roman Nazarenko lari dari Indonesia pada Mei lalu. Selama 109 hari dia berada di Thailand. “Kamis 19 Desember dia akan kabur ke Dubai dan ditangkap Imigrasi Thailand,” kata Mukti.

Menurut Mukti, sebagai dalang atau otak laboratorium narkotika di Bali, pria itu mengendalikan cara pembuatan laboratorium, memesan barang hingga membuat basemen yang ditanami ganja hidroponik. “Dia yang merancang,” ucapnya.

Adapun kasus clandestine lab imi terbongkar pada 2 Mei 2024, ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK)

Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla Volovod ditangkap beserta barang bukti tanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram. Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja.

Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba. “Berkas perkara warga Ukraina dan Rusia sudah tahap II,” kata Mukti. Mukti mengatakan, Roman Nazarenko dijerat Pasal 114 sub 112 sub 127 dengan ancaman hukuman mati. “Minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Mukti.

Sultan Abdurrahman, Hammam Izzuddin, Sukma Kanthi Nurani, Rachel Caroline L. Toruan, Yuni Rohmawati, Dede Leni Mardianti, Joniansyah, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus