Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Berkas 3 Hakim Ronald Tannur Belum Masuk Pengadilan, Ini Penjelasan Kejagung

Kejagung menyatakan masih terus mendalami perkara 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

22 November 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan berkas perkara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam skandal suap vonis bebas untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum kan saksi masih terus diperiksa dan ahli kan belum diperiksa," ujar Harli saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyatakan pihaknya saat ini masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli, termasuk membuka peluang meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia belum bisa memastikan, kapan berkas perkara tiga hakim PN Surabaya bisa masuk ke pengadilan.

"Prosesnya masih panjang karena kan pemberkasannya," ujar dia.   

Selain sedang menjadwalkan pemeriksaan dari ahli, penyidik juga masih memproses administrasi ketiga tersangka. Diantaranya administrasi penyitaan. "Lab forensiknya kan juga masih berlangsung  karena  kami juga mau menggali lagi yang lain."

Namun, Harli menegaskan dalam perkara ini konstruksi hukum terhadap ketiga hakim PN Surabaya itu telah terpenuhi. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan pemberi suap dan pihak yang menjadi perantara.

Ketiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Kejagung menangkap ketiganya di kediaman masing-masing pada 23 Oktober 2024. Selain itu, penyidik juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, secara terpisah. 

Dalam penangkapan itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap kediaman para tersangka. Penyidik menemukan uang dengan total nilai Rp 20 miliar.

Belakangan, Kejagung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zirof Ricar, yang disebut menjadi perantara dalam pengurusan jual beli vonis bebas tersebut. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga tak luput dari jerat penyidik. Menurut penyidik, Meirizka telah memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk menyuap para hakim itu. Sementara Lisa disebut menalangi uang senilai Rp 2 miliar.

Soal uang sebesar Rp 20 miliar yang disita penyidik, Harli menyatakan pihaknya masih mendalaminya. Dia juga menyatakan penyidik masih mendalami berapa uang yang diterima tiap hakim tersebut. "Belum terinci, harus didalami , mangkanya pemeriksaan belum kelar."

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriliyani, kekasihnya. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum putra politikus Edward Tannur tersebut 5 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus