Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, IPW Apresiasi Kinerja Timsus

IPW menilai Timsus telah bekerja profesional dalam menangani kasus Ferdy Sambo cs.

29 September 2022 | 10.54 WIB

Ketua Tim Khusus Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Tim Khusus Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs lengkap dinilai tak lepas dari kerja keras Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Indonesia Police Watch atau IPW menilai timsus telah berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara profesional, akuntabel dan transparan.

"Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Rabu, 28 September 2022. 

Sugeng menyatakan bahwa penanganan awal kasus ini membuat publik sempat meragukan kinerja Polri. Kepercayaan publik terhadap korps Tri Brata, menurut Sugeng, kembali pulih setelah kasus ini ditangani oleh timsus. 

Kepercayaan publik tersebut, menurut Sugeng, akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Yosua yang dibangun oleh Sambo untuk meringankan hukuman.

"Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo," kata Sugeng.

Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, menurut Sugeng sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

Sugeng mengungkapkan meski banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar telah terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

"Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice juga sudah P21. Tujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Polri dan Kejaksaan Agung berencana untuk melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti, pada Senin pekan depan. Fadil mengatakan pihaknya juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Baca: Bharada E Siap Hadapi Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus