Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat yakin hakim akan menolak gugatan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Profil Razman Arif Nasution, Pengacara yang Dilaporkan ke Polisi oleh PN Jakarta Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami yakin hakim akan pertimbangakan bukti dari KPK,” ujar Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Rabu, 12 Februari 2025.
Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Hasto dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak. Dalam kesimpulannya, KPK mempertanyakan pihak Hasto yang dinilainya ingin hakim tunggal praperadilan turut menguji apakah dia bersalah atau tidak.
“Sementara Peraturan Mahkamah Agung mengatakan bahwa pemeriksaan hanya menguji ada tidaknya dua alat bukti, apakah itu sah atau tidak,” ujar dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto ditudung ikut serta atau bersama-sama menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa duduk di kursi parlemen. KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sudah diusut oleh KPK sejak 2020 lalu. Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan selesai menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku buron.