Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Kasus Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Lengkap

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen lengkap.

20 Agustus 2019 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Menurut Kivlan, dalam kasusnya, polisi telah memeriksa dua orang anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yaitu Permadi dan Lieus Sungkharisma. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya pun akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
 
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan.

"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur."

Sebelumnya, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api yang didapatkan polisi dari Azwarmy atau AZ yang merupakan satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 22 Mei. AZ yang merupakan supir pribadi Kivlan disebut membeli senjata itu atas suruhan bosnya. 

Menurut polisi, Kivlan membeli senjata itu untuk membunuh empat pejabat tinggi negara. Uang pembelian senjata itu didapatkannya dari politikus PPP Habil Marati yang juga telah menjadi tersangka karena dianggap sebagai penyandang dana rencana tersebut. 

Kivlan maupun Habil telah membantah tudingan tersebut. Menurut pengacaranya, Burhanudin, Kivlan memang sempat membahas soal senjata api dengan AZ. Namun menurut dia senjata api itu untuk melindunginya karena dia dianggap menjadi target untuk dilenyapkan. 

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu bahkan sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kivlan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api itu sejak 29 Mei petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus