Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah. Hotel itu diduga dibangun dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal judi online (judol).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, polisi menemukan hotel yang berada di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu dibangun dari hasil perjudian online. Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP, yang menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diketahui berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online. PT AJP menerima dana dari rekening FH yang disetor oleh lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Selain dari hasil transfer, biaya pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan setoran tunai seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan ke PT AJP sebesar Rp40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ujarnya.
Menurut Helfi, pada saat ini semua nama itu masih berstatus sebagai saksi dugaan TPPU. Setelah gelar perkara khusus, status para saksi bisa ditingkatan.
“ Untuk perkara ini, kami fokus ke TPPU-nya. Nanti untuk tindak pidana asal, akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya.
Modus operandi pencucian uang ini adalah menampung uang hasil pengelolaan situs judi online ke sejumlah rekening nominee yang telah dibuat. Uang di rekening nominee itu lantas ditransfer, atau ditarik secara tunai untuk dipindahkan ke rekening nominee lain.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ujarnya.
Semua uang itu akan ditarik atau disetorkan ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan dipakai membangun Hotel Aruss.
Selain menyita Hotel Aruss, Bareskrim juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total Rp72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang terkait judi online ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pilihan Editor: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Turis Singapura Dihentikan, Tiga Remaja Dipulangkan