Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. “Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 23 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daniel mengatakan penyidik telah memeriksa 19 orang saksi selama penyidikan. Dia juga memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan. “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ikut mengawal, dari Komnas HAM juga ada, termasuk pengawasan dari koalisi masyarakat. Jadi semuanya terbuka,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain mengawal proses hukum terhadap tersangka, dia mengingatkan agar publik turut mengawasi proses penanganan korban. “Korban juga perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diduga melecehkan tiga orang anak di bawah umur. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2004 itu juga merekam aksi cabul tersebut dan mengunggah videonya ke website pornografi yang berbasi di Australia. Pihak kepolisian Australia yang melakukan operasi di situs dark web mengunduh sejumlah video yang diduga direkam di Indonesia. Rekaman itu dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Berbekal video tersebut, Polda NTT kemudian menyelidiki sebuah hotel di Kupang. Polisi menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.
“Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi. Sebelumnya, Komisi Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Fajar.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bagaimana Polisi Membongkar Kejahatan Paedofilia Kapolres Ngada