Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan lagi berkas perkara eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berkas Firli terakhir kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik kepolisian pada 30 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perlu kami tegaskan sampai saat ini tidak ada pengembalian berkas dari Polda Metro Jaya,” kata Syahron saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli pertama kali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023. Namun jaksa penuntut umum belum menyatakan lengkap berkas tersebut, sehingga dikembalikan.
Penyidik Polda Metro Jaya pun melimpahkan kembali berkas perkara pada Rabu, 24 Januari 2024. Tapi jaksa mengembalikan lagi berkas perkara agar polisi melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan.
Namun Syahron tidak menjelaskan rinci apa saja petunjuk yang diberikan. Soal proses pelengkapan berkas saat ini, dia mengarahkan agar bertanya ke Polda Metro Jaya.
“Silakan untuk koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam fakta persidangan, Syahrul mengaku pernah memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Firli sebagai persahabatan.
Karena persoalan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Namun penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap dia dan hanya dilakukan pencegahan keluar negeri.
Berkas pemerasan belum selesai, Polda Metro Jaya menyusun berkas perkara baru soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara. Polisi akan meminta keterangan Firli kembali, namun jadwal pemeriksaannya belum jelas.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan kendala penyelesaian berkas Firli Bahuri saat ini hanya pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas dari jaksa. Dia pun menyatakan penyidik tidak akan mencicil dalam penyelesaian berkas antara yang pemerasan dan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.
“Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tuturnya saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.