Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Perkara Firli Bahuri Masih Mandek di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya terakhir kali mengirim berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Januari lalu.

21 Juli 2024 | 08.17 WIB

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Perbesar
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan lagi berkas perkara eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berkas Firli terakhir kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik kepolisian pada 30 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Perlu kami tegaskan sampai saat ini tidak ada pengembalian berkas dari Polda Metro Jaya,” kata Syahron saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli pertama kali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023. Namun jaksa penuntut umum belum menyatakan lengkap berkas tersebut, sehingga dikembalikan.

Penyidik Polda Metro Jaya pun melimpahkan kembali berkas perkara pada Rabu, 24 Januari 2024. Tapi jaksa mengembalikan lagi berkas perkara agar polisi melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan.

Namun Syahron tidak menjelaskan rinci apa saja petunjuk yang diberikan. Soal proses pelengkapan berkas saat ini, dia mengarahkan agar bertanya ke Polda Metro Jaya.

“Silakan untuk koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam fakta persidangan, Syahrul mengaku pernah memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Firli sebagai persahabatan.

Karena persoalan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Namun penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap dia dan hanya dilakukan pencegahan keluar negeri.

Berkas pemerasan belum selesai, Polda Metro Jaya menyusun berkas perkara baru soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara. Polisi akan meminta keterangan Firli kembali, namun jadwal pemeriksaannya belum jelas.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan kendala penyelesaian berkas Firli Bahuri saat ini hanya pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas dari jaksa. Dia pun menyatakan penyidik tidak akan mencicil dalam penyelesaian berkas antara yang pemerasan dan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.

“Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tuturnya saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus