Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bersembunyi di Bali, Begini Kronologi Penangkapan Youtuber Muhammad Kece

Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece yang telah menjadi tersangka dugaan penistaan agama ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.

25 Agustus 2021 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece yang telah menjadi tersangka dugaan penistaan agama ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. "Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa malam 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA, berlokasi di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dalam penangkapan ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Siber Polda Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum penangkapan, Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, YouTuber ini tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penistaan agama.

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama atau penistaan agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Baca: Ditangkap di Bali, Youtuber Muhammad Kece Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus