Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Besar tapi Penuh Suap

16 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Amerika Serikat, pengusutan dugaan suap yang melibatkan petinggi Alstom telah memakan "korban" lebih banyak. Hingga kini, Departemen Kehakiman Amerika telah menyeret empat mantan petinggi Alstom ke pengadilan. Adapun di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menyeret Izedrik Emir Moeis sebagai terdakwa.

Mereka yang diadili di Negeri Abang Sam adalah David Rothschild (mantan Wakil Direktur Pemasaran Alstom Amerika), William Pomponi (pengganti Rothschild), Frederic Pierucci (pejabat Alstom Prancis), dan Lawrence Hoskins (mantan Wakil Direktur Alstom untuk wilayah Asia). Rothschild, Pomponi, dan Pierucci pernah menjamu Emir Moeis ketika bertandang ke Washington, DC, dan Paris.

Keempat eksekutif Alstom itu dituduh bersekongkol melanggar Undang-Undang Antipraktek Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act). Undang-undang itu melarang perusahaan yang berbasis di Amerika menyuap pejabat di negara asing untuk memenangkan kontrak bisnis atau melakukan pencucian uang di luar negeri.

Hoskins dan Pomponi masih diadili di Pengadilan Federal Connecticut, Amerika. Adapun Pierucci, warga Prancis yang ditangkap di Bandar Udara Internasional John F. Kennedy, New York, April lalu, telah mengaku bersalah di pengadilan. Pengakuan bersalah juga disampaikan Rothschild, yang diadili paling awal, November tahun lalu.

Berkantor pusat di Prancis, grup usaha Alstom mengklaim sebagai pemasok seperempat kebutuhan energi dunia. Perusahaan raksasa di bidang energi dan transportasi ini mempekerjakan 80 ribu pegawai di seluruh dunia. Pendapatan per tahun rata-rata 18,7 miliar euro (sekitar Rp 316,9 triliun).

Kelompok bisnis Alstom merambah Indonesia pada 1966. Di bawah bendera Alstom Indonesia, kini bernaung tiga perusahaan, yakni PT Alstom Power Energy Systems Indonesia, PT Alstom Grid, dan PT Unindo. Sekitar 1.400 karyawan bekerja di kantor Alstom di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Alstom Indonesia mendapat kontrak PLN sejak awal 1970-an. Alstom Indonesia telah menggarap sejumlah proyek raksasa, antara lain pembangkit listrik di Tanjung Priok, Muara Tawar, Sengkang, Paiton, dan Tarakan.

Di balik nama besarnya, di Eropa, Alstom disorot media sejak terancam bangkrut pada 2004. Perusahaan itu lolos dari lubang jarum setelah mendapatkan dana talangan sebesar US$ 1,24 miliar. Kebijakan bailout itu diambil Menteri Keuangan Nicolas Sarkozy, yang kemudian menjadi Presiden Prancis.

Reputasi grup Alstom juga tercoreng karena kerap diberitakan terlibat skandal keuangan di sejumlah negara tempat mereka beroperasi.

Di Brasil, misalnya, Alstom diberitakan terlibat kasus penyuapan sebesar US$ 200 juta untuk memenangi kontrak pembangkit listrik tenaga air bernilai US$ 1,4 miliar. Adapun di Meksiko, Kementerian Administrasi Negara mendenda Alstom sebesar 341 ribu peso (sekitar Rp 245 juta) dan melarangnya ikut tender selama dua tahun.

Pada Februari 2012, Bank Dunia melarang Alstom Hydro France dan Alstom Network Schweiz AG mengerjakan proyek yang dibiayai mereka selama tiga tahun. Kedua perusahaan itu didenda mengembalikan dana US$ 9,5 juta. Hukuman itu berkaitan dengan biaya konsultasi tak wajar yang dikeluarkan Alstom untuk mendapatkan proyek di Zambia pada 2002.

Karena pelanggaran Alstom bercorak lintas negara, lembaga antikorupsi lintas dunia sampai membentuk tim investigasi bersama. Yang bergandengan tangan, misalnya, Departemen Kehakiman dan Biro Penyelidik Federal (FBI) di Amerika, Serious Fraud Office (Inggris), Federal Public Prosecutor's Office (Swiss), serta Public Prosecution Service (Prancis).

Tim gabungan itulah yang menelisik kasus penyuapan yang diduga melibatkan Alstom di Singapura, Indonesia, Malaysia, Brasil, Meksiko, Latvia, dan Tunisia. Dalam mengusut skandal, tim gabungan mengajak aparat di negara setempat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Sejak kasus Emir Moeis diusut KPK, petinggi Alstom pelit bicara. Juru bicara Alstom Indonesia, Anita Bonang, mengatakan tak ada pejabat Alstom yang bersedia memberi keterangan kepada media. "Semuanya kami serahkan kepada penyidik," kata Anita ketika dihubungi pekan lalu.

Jajang JamaluDdin (Guardian, Telegraph, Bloomberg, Wall Street Journal, AFP)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus