Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Besok GP Ansor Laporkan Suswono ke Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

GP Ansor DKI Jakarta berharap laporan mereka atas dugaan penistaan agama oleh Suswono bisa diterima polisi dan tidak dialihkan ke Bawaslu.

6 November 2024 | 06.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah massa saat aksi Penjarakan Suswono Demi Keadilan dan Kehormatan Islam di depan Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin 4 November 2024. Dalam aksinya massa menilai Suswono dengan angkuh telah melecehkan Rasulullah SAW dan menghina Ibunda Siti Khadijah RA, hanya demi ambisi pribadi. Massa menuntut hukuman setimpal penjara dan diskualifikasi dari PILKADA Jakarta 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor DKI Jakarta bakal melaporkan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan saat kampanye pilkada 2024. Laporan itu akan dikirimkan GP Ansor ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Kamis, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Bapak Suswono. Kami akan mengirimkan laporan pada Kamis, 7 November 2024, pukul 13.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri," kata Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta, Sulton Mu'minah, melalui surat undangan resmi yang diterima Tempo, Selasa malam, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sulton berharap laporannya nanti bisa diterima oleh polisi dan tidak dialihkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sebabnya, laporan dugaan penistaan agama itu tidak berkaitan dengan pelanggaran pemilu, walaupun dilakukan saat masa kampanye. "Kami melapor dalam rangka penistaan agama, seharusnya diproses dulu di polisi bagaimana hasilnya," ucap Sulthon.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU sempat memberi saran GP Ansor agar tidak melaporkan Suswono ke polisi. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan Suswono sudah meminta maaf dan seharusnya tidak perlu diperpanjang perkara hukumnya.

“Menurut saya tidak perlu laporan kepolisian untuk hal seperti ini. Toh dia juga sudah minta maaf,” ujar Fahrur saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 4 November 2024. 

Fahrur mengatakan Suswono hanya manusia biasa yang bisa saja berbuat khilaf atas candaannya yang dinilai sensitif. Akan tetapi, Fahrur juga menyayangkan tindakan Suswono karena menyinggung sosok yang dinilai mulia dan dihormati umat Islam.

Permintaan Maaf Suswono

Suswono sudah membuat pernyataan minta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar berpolemik. “Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut," kata Suswono lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024.

Guyonan Suswono soal janda kaya disampaikannya saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.

Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon Rido akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.

Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono.

Pernyataan Suswono yang membawa-bawa nama Nabi Muhammad inilah yang kemudian dianggap sebagai perkara penistaan agama oleh GP Ansor DKI Jakarta.

Alfitria Nefi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus