Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bila polisi menjebak polisi

Bekas kepala polres Aceh Tenggara, Mayor (pol) Aziz dan tujuh anak buahnya yang terlibat penjualan ganja disidangkan. Menurut Aziz tindakan itu sebagai taktik memancing penjual heroin. (krim)

9 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKAS kepala Polres Aceh Tenggara . Mayor (Pol.) Aziz dan tujuh anak buahnya pekan-pekan ini dimeja hijaukan. Para hamba hukum itu dituduh berkomplot memperdagangkan ganja kejahatan yang seharusnya diberantasnya. Tuduhan jaksa tegas menyebut bahwa Mayor Aziz orang yang mengatur anak buahnya ketika membawa 59 kilo ganja ke Medan untuk dilego. Rombongan yang terdiri enam orang pollsi itu dlpimpln Lettu Z. Bakar. Mereka mengantungi surat tugas yang ditandatangani Wakil Kapolres Mayor Suntoyo. Sebab, saat itu, Azis sedang berada di Medan mengikuti penataran tentang kewaspadaan nasional. Seorang informan, Hamidan Pinem, membawa Bakar dan kawan-kawan ke sebuah hotel di Jalan Kapten Pattimura, Medan. Di sana mereka ditunggu seorang Cina dari Singapura yang hendak menukar ganja dengan heroin. "Pembeli" itu sepakat melakukan transaksi tepat pukul 24.00, 17 Februari 1984 lalu. Tapi apa lacur? Transaksi itu kemudian berantakan. Orang Cina dari Singapura yang berlagak sebagai pembeli ganja ternyata Letkol Sukardi, kepala Intelpam Polda Sumatera Utara - yang memang wajah dan postur tubuhnya mirip orang Cina. Bakar dan anak buahnya, juga Pinem, disergap petugas Polda Sumatera Utara. Suntoyo dan Azis (kini dimutasikan ke Polda Aceh) ikut diperiksa dan bahkan sempat dikenai tahanan kota. Mereka itulah - satu orang sipil (Pinem) dan delapan polisi yang kini diadili di Medan, dengan majelis hakim pimpinan Hartomo, S.H. Menurut kesaksian wakil kepala Seksi Intelpam Polda Sumatera Utara, Kapten Petrus Darmadi, penyergapan di guest house Jalan Pattimura dilakukan lewat operasi Gurita. Mulanya, kata saksi, Pinem menghubungi seseorang dan mengutarakan maksudnya untuk melakukan transaksi ganja. "Seseorang" itu, yang tak lain informan Polda Sumatera Utara, mengontak Zulkarnain, WNI keturunan Cina, yang bekerja sebagai pengemudi Letkol Sukardi. Pinem dan Zulkarnain menye-pakati waktu dan tempat transaksi, serta harga ganja yaitu Rp 100 ribu per kilo. Setelah itu masing-masing kembali ke kelompoknya. Pinem ke Polres Aceh Tenggara, dan Zulkarnain ke Polda Sumatera Utara. Transaksi yang kemudian terjadi, seperti disebut di atas, berakhir dengan penangkapan terhadap para petugas dari Aceh Tenggara itu. Rekan mereka dari Polda Sumatera Utara, tampaknya, cukup beralasan untuk memperkarakan "kasus tabrakan" itu. Sebab, pada Desember 1983, Lettu Bakar dan dua anak buahnya pernah kepergok membawa 30 kilo ganja. Tapi mereka terpaksa dilepas, karena mengantungi surat perintah asintelpam Polda Aceh. Pada Januari 1984, Bakar muncul lagi di Medan, kali ini membawa ganja sebanyak 47 kilo. Dan lagi-lagi mereka dilepas, karena yang bersangkutan bisa membuktikan bahwa dirinya sedang bertugas. Barulah pada 17 Februari, Bakar dan kawan-kawannya benar-benar tertangkap. Padahal, ketika tertangkap, menurut Mayor Azis kepada TEMPO, anak buahnya itu sedang bertugas memancing penjual heroin. Ganja yang selalu dibawa Bakar, kata Azis, bukanlah untuk dilego betul-betul, melainkan sekadar umpan. Azis mengakui, taktik anak buahnya menyaru sebagai penjual ganja - dan bukan sebagai pembeli seperti biasa dilakukan memang tak lazim. Tapi ia menganggap cara itu bisa ditempuh. Taktlk itu, katanya, telah ia laporkan kepada kapolda Aceh Brigjen Sjarifuddin Tampono. Sayangnya, "Sebelum tembusan surat tiba di Polda Aceh, peristiwa tabrakan itu terjadi," ujar Azis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus