Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kisah alibi johny

Johny Sembiring, 52, kelompok Robert dan Nico yang dituduh menembak letkol Steven Adam, dituntut 16 tahun penjara. Johny menyangkal semua tuduhan. (krim)

9 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HUJAN dan petir menyambut tuntutan hukuman 16 tahun penjara bagi John Farrel Sembiring, 52, di Pengadilan Negeri Bogor. Menurut jaksa, terdakwa, yang lebih dikenal dengan nama Johny Sembiring, terbukti menembak Letkol Penerbang Steven Adam. "Terdakwa sudah empat kali dihukum dan pernah lari dari Nusakambangan. Ia sudah terbiasa mengalami proses peradilan. Tak heran bila sejak awal ia memungkiri terlibat pembunuhan," kata Jaksa Syachrul Bahrun, Kamis pekan lalu. Jaksa menilai, sangkalan Johny tak ada artinya. Jaksa juga mengesampingkan keterangan beberapa saksi yang memberi alibi bahwa pada saat kejadian - dinihari 29 Mei 1983 - Johny berada di tengah keluarganya di Jakarta. Jaksa juga tetap berpegang kepada pengakuan terdakwa dan para saksi lain dalam berita acara: malam itu Johny bersama beberapa kawan mendatangi rumah Steven. Steven, yang membuka pintu karena mendengar suara mencurigakan, segera ditembak dalam jarak sekitar tiga meter. Korban roboh, dan para penembaknya - termasuk Johny, yang melakukan eksekusi - kabur dengan mobil. Latar belakang penembakan, menurut Jaksa, karena korban, yang disebut-sebut sebagai bos sindikat narkotik, berselisih dengan kelompok Robert dan Nico. Robert adalah tetangga Steven, yang sempat menolong dan mengantar korban ke rumah sakit. Sedangkan Nico tak lain kapten polisi, yang menjadi kepala Bagian Operasi Polres Bogor. Oktober lalu, ia divonis 18 tahun penjara dan dipecat oleh mahkamah militer di Bandung. Perselisihan itu disebabkan Steven menagih tunggakan uang pembayaran narkotik, yang mencapai puluhan juta rupiah, dari Robert dan kawan-kawan. Johny belakangan bergabung dengan kelompok Robert dan Nico, serta melaksanakan pembunuhan itu, karena dijanjikan imbalan Rp 10 juta. Steven, 47, yang pernah menjadi pilot helikopter Presiden Soekarno, memang akhirnya tewas. Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, bisa dipastikan bahwa memang pistol yang dipinjamkan Nico yang digunakan menembak Steven. Tapi Johny dan para tersangka lain menyangkal semua tuduhan. Menurut Johny, malam itu ia merasa tak pergi ke mana-mana. Keterangannya itu dikuatkan kesaksian beberapa orang adik dan adik iparnya, yang didengar dalam persidangan. Pada malam kejadian, kata saksi,Johny berada di tengah mereka di sebuah rumah di Rawamangun, Jakarta. Kebetulan, seorang keponakan Johny berulang tahun. Konon, Johny berada di rumah itu sampai tengah malam. Padahal, menurut Jaksa, sejak sore Johny ada di Bogor, mempersiapkan pembunuhan yang dllaksanakan dinihari ltu. "Bagaimana mungkin terdakwa, yang berada di tengah keluarganya di Jakarta, pada saat yang sama juga berada di Bogor?" kata pembela Johny, Mohammad Assegaf dan Otto Hasibuan. Pembela juga mempertanyakan soal jarak tembak. Menurut keterangan istri korban, yang kemudian disitir Jaksa, Steven ditembak dari jarak tiga meter. Tapi, atas pertanyaan pembela, saksi ahli Dokter Rizkiwijaya dari LKUI menyebutkan, korban ditembak dari jarak sangat dekat sekitar enam inci. Perkiraan itu berdasarkan jelaga (bekas mesiu) yang ditemukan di dada korban. R.O. Tambunan, pengacara yang mendampingi Robert (terdakwa lain dalam kasus Steven Adam), juga tak percaya bahwa para terdakwa benar-benar terlibat dalam kasus itu. Ia sekaligus tak yakin, Steven dihabisi karena soal narkotik. Berdasarkan informasi yang ia dengar, kata Tambunan, Steven sebenarnya dihabisi oleh suatu kelompok lain, karena perwira menengah AU itu tahu terlalu banyak tentang suatu hal. Sayangnya, Tambunan tak mau bicara banyak tentang siapa "kelompok" yang dimaksudkannya, dan hal apa pula yang diketahui Steven.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus