Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan konten pornografi yang didistribusikan di Telegram. Polisi telah menangkap pelaku berinisial RYS yang bertindak sebagai operator grup telegram yang digunakan sebagai tempat distribusi konten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beberapa video melibatkan anak, dan ini masih dikembangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan pelaku ditangkap di Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis, 7 Januari 2025. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit handphone dan satu kartu ATM.
Berdasarkan informasi dari penyidik, Ade mengatakan terdapat 1.237 konten yang diperjualbelikan. Konten tersebut berupa video dan foto yang mengandung unsur pornografi.
Ade belum bisa menjelaskan proses produksi konten pronografi yang diperdagangkan tersebut. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Penjual konten mesum itu mematok biaya langganan Rp10 ribu hingga Rp 15 ribu bagi para anggota grup. Harga itu, kata dia, berlaku untuk masa tiga bulan. “Untuk lebih jelasnya, besok akan digelar rilis pers oleh Direktorat Reserse Siber,” ujar dia.
Ade mengatakan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. Dia tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku penjualan konten pornografi di Telegram itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun dan/atau pidana dengan paling banyak Rp6 miliar.
Pilihan Editor: Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, Polda Kalteng Respons Laporan Sopir Taksi Online Diduga Diintimidasi di Tahanan