Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bincang Riset Tambang Emas Papua hingga Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia

Setelah berbincang tentang riset tambang emas daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, Haris Azhar dan Fatia dilaporkan ke polisi oleh Luhut

20 Maret 2022 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora dan Kuasa Hukum Pieter Ell memakai masker bertanda "X" sebagai seimbol pembungkaman demokrasi usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berbincang tentang bisnis tambang emas di Blok Wabu, di Intan Jaya, Papua, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melapor ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut namanya disebut dalam perbincangan Haris Azhar dan Fatia. Polisi telah menetapkan Haris dan Fatia berstatus tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Bagaimana isu pertambangan emas di Intan Jaya, Papua?

  1. Pertambangan emas di Blok Wabu

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mencemarkan nama baik. Haris dan Fatia mengatakan, Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua dalam saluran Youtube Haris Azhar, pada 20 Agustus 2021. Luhut juga mempermasalahkan judul video itu, Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

  1. Riset Papua

Haris Azhar dan Fatia berbincang riset sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia. Riset itu mengenai keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Fatia, hasil riset antara lain dari KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka itu mengungkap adanya dugaan keterlibatan PT Tobacom Del Mandiri dalam bisnis eksploitasi emas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fatia mengatakan, korporasi itu anak usaha PT Toba Sejahtra Group yang sahamnya dimiliki pejabat. “Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fatia pada menit ke 14.26 dalam video itu. “Luhut bisa dibilang bermain, di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.”

  1. Luhut memegang saham perusahaan

Berdasarkan laporan bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diluncurkan beberapa lembaga swadaya masyarakat, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai izin lahan tambang di Blok Wabu. Adapun salah satunya PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.

Laporan juga menjelaskan, Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, diduga memegang sebagian saham PTMQ. Pemegang saham PTMQ, perusahaan West Wits Mining membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.

  1. Izin perusahaan tambang dan penempatan militer di Papua

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI, Julius Ibrani mengatakan, berdasarkan kajian Koalisi Bersihkan Indonesia, terdapat indikasi hubungan antara izin perusahaan tambang dan penempatan militer di Papua. Salah satu studi kasusnya di Kabupaten Intan Jaya.

“Laporan itu juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya,” kata Julius pada Oktober 2021.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus