Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNN Ungkap Pabrik Sabu-sabu di Batam

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada BNN bahwa ada pabrik pembuatan sabu-sabu di salah satu rumah di perumahan di Batam.

22 Juli 2022 | 06.48 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkoba di rumah sewaan di Batam, Kepulauan Riau, dan mengamankan sejumlah pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu pelaku mantan anggota polisi dari Malaysia berinisial MS, 34 tahun; sedangkan dua orang lainnya dari Batam, NS, 47 tahun; dan AS, 25 tahun. Barang bukti yang diperoleh petugas sedang dilakukan pengecekan di laboratorium untuk mengetahui apakah benar-benar bahan pokok sabu-sabu seperti dikatakan para pelaku.

“Saat ini kami sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN RI di Bogor, nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan kita periksa di lab,” kata Petrus di Batam, Kamis, 21 Juli 2022.

Soal bahan baku pembuatan narkotika tersebut, Petrus mengatakan masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam karena kasus ini baru saja terungkap. Menurut keterangan sementara dari para pelaku, kata dia, barang sudah diolah dari Malaysia dan dibawa ke daerah itu.

"Tapi kami masih perlu penyelidikan lebih dalam seperti cara pembuatannya, pengolahannya, dan pemasarannya, karena itu baru hasil dari pemeriksaan sementara,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pabrik pembuatan sabu-sabu di salah satu rumah di perumahan di Batam.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap MS, NS dan AS, serta barang bukti 5.032 gram di dalam rumah tersebut, baik berupa sabu-sabu yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus