Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BNNP DKI Tangkap Penyelundup Sabu Aceh, Modus Titip Kenek Bus

BNNP DKI Jakarta menangkap empat pelaku penyelundupan sabu seberat 1 kilogram dari Aceh.

23 Januari 2020 | 14.52 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat pelaku penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh. Modus penyelundupan narkoba lewat jalur darat menggunakan bus antarkota.

"Iya (barangnya dari Aceh). Jadi barang ini banyak dibawa. Sampai di provinsi banyak jaringan mereka. Berhenti, kirim, kirim. Terakhir tempat kita. Pengendalinya datang untuk cek barang sudah sampai atau belum," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantornya, Kamis.

Ada empat orang yang ditangkap BNNP DKI yaitu mulai pemuda hingga pria dewasa dengan inisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

Tagam mengatakan keempat penyelundup itu melancarkan aksinya dengan rute antarkota yaitu Medan, Jakarta Utara, dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka, diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu," kata Tagam.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan BNN terhadap JML dan SAB yang berperan sebagai kondektur serta pengemudi bus dengan rute Medan-Kampung Rambutan.

Benar saja dugaan tersebut terbukti saat ditemukan barang bukti berupa satu plastik teh hijau yang berfungsi sebagai plastik pembungkus satu kilogram sabu.

"Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," kata Tagam.

Usai penyelidikan lebih lanjut, didapatkanlah penerima transaksi berinisial NDR dan IHM yang juga ditangkap oleh BNN di Terminal Kampung Rambutan.

Akhirnya untuk melanjutkan penyelidikan jaringan penyelundup narkoba dari Aceh itu, keempat tersangka di bawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta. Keempatnya terancam pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman paling rendah selama enam tahun.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus