Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tragedi Bom Natal 2000 ditengarai sebagai salah satu faktor dibentuknya Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia atau Densus 88. Tujuan dibentuknya Densus 88 bertujuan untuk menangani banyaknya kasus teror bom waktu itu.
Pembentukan Densus 88 berawal dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang ditindak dengan keluarnya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan Terorisme dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 dan 2 Tahun 2002.
Awal Mula Densus 88
Pada 2001, Polri memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Bom Polri yang bergerak di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dan dipimpin oleh perwira polisi bintang satu. Salah satu tugas awalnya adalah menangani kasus Bom Natal pada 2000 dan kasus bom lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun keberadaan Satgas Bom Polri dengan Direktorat VI Antiteror Polri dinilai memiliki fungsi dan tugas yang sama sehingga terjadi tumpang tindih. Kapolri saat itu, Jenderal Da’I Bachtiar memutuskan melebur dua unit ini menjadi satu dengan menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang pembentukan Densus 88.
Baca : Menelisik Hubungan Otak Bom Natal 2000 dengan Organisasi MMI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara kelembagaan, Densus 88 merupakan hasil peleburan antara Satuan Tugas Bom Polri dan Direktorat VI Antiteror Polri. Karena keduanya dinilai memiliki fungsi dan tugas yang sama, maka digabung menjadi Densus 88.
Awalnya Berisi 75 Anggota Saja
Pada saat pertama kali berdiri, Densus 88 hanya beranggotakan 75 orang dan dipimpin oleh Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang telah menjadi Kapolri pada tahun 2016 - 2019 dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Mengutip situs web resmi pemberitaan Polri pada laman tribratanews.polri.go.id, tugas utama Densus 88 adalah mendeteksi aktivitas terorisme dan memberikan tindakan terhadap aktivitas tersebut di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 memiliki beberapa bidang dalam proses penanganan terorisme. Beberapa bidang dalam struktur Densus 88 adalah Bidang Penindakan, Bidang Intelijen, Bidang Investigasi, Bidang Bina Operasi, Bidang Pencegahan, dan Satuan Tugas Wilayah atau Satgaswil.
Dilansir laman Bisnis.com, dalam anggaran yang dialokasikan kepada Densus 88. DPR mendukung anggaran untuk Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sebesar Rp1,5 triliun dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp431 miliar pada 2022.
Selain itu, Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Polisi Marthianus Hukom mengemukakan bahwa Komisi III DPR juga memberikan catatan khusus kepada Tim Densus 88 Antiteror agar melakukan tindakan humanis dan mengedepankan HAM dalam penanganan terorisme.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Kronologi Bom Natal di 6 Kota Berbeda pada 22 Tahun Lalu
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.