Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa korupsi timah, Tamron Tamsil alias Aon, pemegang manfaat perusahaan smelter timah CV Venus Inti Perkasa, menghadapi tuntutan 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk perkara korupsi dan TPPU itu, jaksa menuntut agar Tamron divonis membayar uang pengganti senilai Rp 3,66 triliun.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap jaksa.
Apabila harta benda milik Tamron tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tersebut diganti dengan kurungan selama delapan tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar Tamron dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Jaksa menilai Tamron bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi timah ini, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022. Kasus ini juga menyeret pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim ke pengadilan.
Tamron cs didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun dalam korupsi PT Timah. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Pilihan Editor: YLBHI Minta DPR Serius Lucuti Senjata Api Anggota Polri Agar Tak Lagi Militeristik