Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Perempuan di Depok Ini Dijerat Pasal Pembunuhan

Seorang perempuan asal Depok jadi tersangka pembunuhan lantaran membuang bayinya hingga tewas di tempat sampah. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

10 Juni 2021 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang perempuan berinisial AM (21) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, AM menjadi tersangka karena terang-terangan meninggalkan anak yang baru dilahirkannya didalam tempat sampah kamar mandi salah satu rumah sakit swasta di Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi, sang bayi dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke tempat sampah,” kata Imran di Mapolres Metro Depok, Kamis 10 Juni 2021.

Imran mengatakan, motif dari aksi tersebut diduga karena yang bersangkutan mengandung anak di luar nikah. “Pengakuan tersangka lahir di luar nikah, tapi ini masih kami selidiki siapa bapaknya,” kata Imran.

Imran mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Ahad, 6 Juni 2021 malam sekitar pukul 20.00. Kasus ini terungkap bermula dari seorang cleaning service rumah sakit yang sedang membersihkan kamar mandi.

“Jadi ada benda mencurigakan yang ditemukan oleh cleaning service di tempat sampah, ternyata isinya mayat bayi yang baru dilahirkan,” kata Imran.

Sementara untuk tujuan perempuan itu mendatangi rumah sakit dengan dalih ingin berobat, karena yang bersangkutan tidak mengaku hamil kepada keluarganya, melainkan mengalami kelainan pada bagian perutnya.

“Tersangka didampingi oleh orang tuanya ke rumah sakit tersebut ingin berobat, ternyata sudah kontraksi dan melahirkan di kamar mandi,” kata Imran.

Atas kasus pembunuhan bayi ini, sang perempuan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus