Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang perempuan berinisial AM (21) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, AM menjadi tersangka karena terang-terangan meninggalkan anak yang baru dilahirkannya didalam tempat sampah kamar mandi salah satu rumah sakit swasta di Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi, sang bayi dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke tempat sampah,” kata Imran di Mapolres Metro Depok, Kamis 10 Juni 2021.
Imran mengatakan, motif dari aksi tersebut diduga karena yang bersangkutan mengandung anak di luar nikah. “Pengakuan tersangka lahir di luar nikah, tapi ini masih kami selidiki siapa bapaknya,” kata Imran.
Imran mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Ahad, 6 Juni 2021 malam sekitar pukul 20.00. Kasus ini terungkap bermula dari seorang cleaning service rumah sakit yang sedang membersihkan kamar mandi.
“Jadi ada benda mencurigakan yang ditemukan oleh cleaning service di tempat sampah, ternyata isinya mayat bayi yang baru dilahirkan,” kata Imran.
Sementara untuk tujuan perempuan itu mendatangi rumah sakit dengan dalih ingin berobat, karena yang bersangkutan tidak mengaku hamil kepada keluarganya, melainkan mengalami kelainan pada bagian perutnya.
“Tersangka didampingi oleh orang tuanya ke rumah sakit tersebut ingin berobat, ternyata sudah kontraksi dan melahirkan di kamar mandi,” kata Imran.
Atas kasus pembunuhan bayi ini, sang perempuan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA