Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Jaksa Sebut Brigjen Prasetijo Coreng Nama Polri

Jaksa Penuntut dari Kejagung menyebut Brigjen Prasetijo telah mencoreng nama baik institusi Polri karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

13 Oktober 2020 | 15.01 WIB

Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Perbesar
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai keputusan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo yang memuluskan langkah Djoko Tjandra telah mencoreng nama baik institusi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Prasetijo membuat dokumen palsu yang terdiri dari surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril," ujar Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Jaksa menyebut perbuatan Prasetijo telah mencoreng nama Polri. Sebab, Djoko Tjandra adalah buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, tetapi malah mendapat fasilitas perjalanan layaknya perjalanan dinas.

"Karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009," kata Jaksa Yeni.

Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Belakangan, sejumlah dokumen tersebut diketahui palsu. Sebab, surat jalan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan untuk surat bebas Covid-19, Djoko Tjandra tak pernah dilakukan rapid test.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus