Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

Universitas Indonesia buka suara soal kasus pembunuhan mahasiswa UI. Pihak kampus mengatakan belum dapat beri sanksi ke pelaku.

10 Agustus 2023 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) akan menyelenggarakan webinar dengan tema "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kampus Universitas Indonesia (UI) digegerkan kasus pembunuhan satu mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun. Pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan, diketahui pada Jumat 4 Agustus 2023. Jasadnya ditemukan dengan luka tusuk dan terbungkus plastik kantong sampah di kamar kosnya di Kukusan, Beji, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengatakan motif pembunuhan mahasiswa UI ini lantaran pelaku mengalami kerugian investasi aset digital mata uang kripto. Nirwan menyebut, dari kerugian inilah, Altaf mulai banyak berutang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nirwan membeberkan pelaku merugi Rp 80 juta dari investasi kripto sekaligus memiliki utang Rp 15 juta. Karena itulah, korban mencari pinjaman uang ke beberapa orang, termasuk korban. AAB pernah meminjam Rp 200 ribu dari korban dan sudah dilunasi.

Naufal dan tersangka, Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, adalah sesama pelaku investasi mata uang digital tersebut. Tapi, bedanya, Naufal mampu menghasilkan keuntungan. Pembunuhan, kata polisi, bermotif tersangka yang ingin menguasai harta benda korban.

"Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi. Korban lebih berhasil makanya dianggap banyak duitnya," papar Nirwan. "Menguras ATM-nya dapat menyelesaikan utangnya."

Kampus tak berwenang awasi investasi mahasiswa

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia diminta tanggapannya atas latar belakang pembunuhan yang diungkap kepolisian tersebut. Menurutnya, kampus tidak ada kewenangan untuk mengawasi investasi yang dilakukan mahasiswanya.

UI akan kembangkan literasi investasi bagi mahasiswa

Meski demikian, lanjut Amel, UI akan mengembangkan pendidikan dan mendorong literasi investasi bagi mahasiswa. "Kami akan melakukan itu," katanya, Rabu 9 Agustus 2023. 

Serahkan penanganan kasus pada pihak berwenang

Sebelumnya Amel, mewakili civitas UI, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan Naufal. Amel mengatakan UI sepenuhnya menyerahkan penanganan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. 

"Jika diperlukan dan sesuai dengan kewenangan UI, tentu kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwajib," ucap Amel.

Tunggu hukuman definitif sebelum beri sanksi internal

UI juga menunggu hukuman definitif yang akan diterima Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, untuk bisa memberikan sanksi internal terhadap Altaf. UI harus menunggu ketetapan hukum yang tetap karena tindak pidana yang disangkakan kepada Altaf terjadi di luar lingkungan kampus.

"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus, oleh karenanya peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku tidak dapat diberlakukan," kata Sekretaris UI Agustin Kusumayati dalam pesan video, Rabu 9 Agustus 2023.

Singgung peraturan rektor

Agustin menjelaskan, peraturan rektor itu mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non akademik, di dalam lingkungan kampus UI. Namun, disebutkannya, UI sepenuhnya mempercayakan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk memproses dan menyelesaikan kasus dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia," kata Agustin.

Altaf berpotensi dapat sanksi akademik

Adapun yang dapat dijatuhkan UI kepada tersangka apabila sudah dijatuhi hukuman definitif adalah berkaitan dengan kegiatan akademik. "Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap."

UI hadir membersamai pihak keluarga

Dalam bagian awal dari video berdurasi 5 menit 39 detik itu, Agustin menyampaikan rasa belasungkawa UI kepada keluarga yang ditinggalkan Naufal. Dia juga menuturkan bahwa sejak kejadiaan, pimpinan UI, khususnya pimpinan Fakultas Ilmu Budaya, hadir membersamai keluarga korban. Mulai dari dilaksanakannya otopsi perawatan jenazah, penyelesaian administrasi hingga memberangkatkan jenazah menggunakan ambulance Universitas Indonesia ke Lumajang, Jawa Timur.

"Itu semua adalah bentuk dukungan yang dapat diberikan UI kepada keluarga korban," kata Agustin. 

RICKY JULIANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus