Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bumbu-bumbu, sebuah lelang

Bekas gubernur ja-teng, moenadi bersengketa dengan pt. estony jaya mengenai pabrik bumbu masak. munadi telah membeli pabrik itu melalui lelang pupn, tapi pemiliknya, pt. estony merasa tak pernah menjual. (hk)

17 November 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ACARA 26 Oktober lalu tidak lancar: Direktur Utama PT Palur Raya, H. Moenadi, bekas Gubernur Jawa Tengah, memang menerima berkas serah terima pabrik bumbu masak di Palur (Surakarta) dari seorang pegawai Kantor PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) Cabang Semarang. Dari Balai Desa Ngringo, tempat upacara berlangsung, Moenadi membawa rombongannya meninjau pabrik yang belum sempat berproduksi itu. Tapi apa yang terjadi? Pintu pabrik dikunci. Beberapa orangpenjaga menghalang jalan. Bagaimanapun Moenadi menjelaskan duduk soalnya, penjaga tetap bersikeras menyatakan, "tak seorangpun boleh masuk tanpa izin pimpinan! " Siapa pimpinan pabrik? Justru saat ini yang sedang dipersengketakan. Tapi yang pasti pabrik bumbu masak tersebut dibangun PT Estony Jaya (1971) di Palur di pinggir jalan raya antara Solo-Madiun (Kabupaten Karanganyar). Dengan bantuan kredit BNI '46 dan tenaga ahli dari Korea. Tapi sejak 1975 pembangunannya macet. Entah apa pasalnya. Tapi belakangan BNI '46 menyerahkan urusan piutangnya kepada BUPN (Badan Urusan Piutang Negara) untuk dibereskan. BUPN lantas memasang pengumuman lelang. Pelaksanaannya ditugaskan kepada PUPN Cabang Semarang dan Kantor Lelang Negara kelas I Yogyakarta. Lelang itu sendiri dilangsungkan 2 Oktober lalu. Sebelum lelang sebenarnya sudah mulai terjadi kekeruhan. Beberapa pejabat minta agar pelelangan pabrik milik pengusaha pribumi tersebut ditangguhkan. Tak kurang hal itu juga dimintakan oleh pejabat tinggi Departemen Keuangan di Jakarta. Soalnya, katanya, usaha penyelamatan pabrik bumbu masak tersebut sedang diikhtiarkan. Apalagi kemacetan pembangunannya itu sendiri tidak seluruhnya kesalahan pemiliknya yaitu PT Estony Jaya. Misalnya: kredit dari BNI sendiri, katanya, tidak lancar - baru terlaksana 6 dari 12 tahap realisasi pemberian kredit yang dijanjikan. Toh pelelangan tetap berlangsung. Palur Raya dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi: Rp 365 juta. Dibayar kontan. "Kalau tak percaya," kata Moenadi kepada TEMPO, "tanya saja kepada bank!" Opstib Setelah pelelangan, dengan permintaan dan surat peringatan, BUPN mendesak agar Estony Jaya menyerahkan kunci-kunci pabrik kepada pemenang lelang. Tapi ir Soenardjo, dari Estony Jaya, menolak. Dia merasa tidak pernah menjual pabriknya kepada siapapun. Lalu pelelangan oleh PUPN? Itupun, katanya, tidak semestinya. Dia bilang pelelangan pabriknya dilakukan ketika Departemen Keuangan tengah menangani urusannya. DI samping itu Soenardjo juga mencium hal-hal yang mendorong pelaksanaan pelelangan pabriknya. Tak dijelaskannya apa, karena katanya semua akan diadukan ke Opstib. Hanya ia sempat menyatakan apa-apa yang dilihatnya di balik peranan Moenadi sebagai Dirut Palur Raya bekas gubernur itu dituduhnya diperalat seorang pengusaha dari Solo Tan Soe Kim, untuk merebut satu-satunya dari 4 pabrik bumbu masak milik pribumi. "Saya sangat sesalkan," kata Soenardjo kepada Antara, "ada bekas pejabat tinggi yang mau jadi tameng sekedar untuk memperoleh saham 25%." Moenadi angkat bahu. Ia tak melayani tuduhan Soenardjo. Melalui sebuah lelang, yang diselenggarakan oleh aparat negara seperti PUPN itu, katanya "pembelian pabrik oleh Palur Raya sah menurut hukum." Ia, katanya, bersusah payah membeli pabrik bumbu masak tersebut karena merasa mempunyai "kewajiban moril" mulai dari izin sampai permulaan pembangunannya sebagai gubernur di Jawa Tengah (1966-1974) dia merasa ikut membantu. Pertimbangannya, waktu itu, pabrik tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja penduduk setempat. Apa yang akan dilakukannya kini? Moenadi tak mau berurusan dengan Estony Jaya. Ia akan menuntut PUPN sebagai penyelenggara lelang. Dari PUPN Cabang Semarang belum ada keterangan. Tapi salah seorang pejabatnya menyatakan "Tugas PUPN sebagai penyelenggara lelang telah selesai dengan munculnya pemenang. Kalau ada urusan atau protes, silakan ke pusat ....".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus