Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Dalam kasus suap yang menyebabkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kardin mengatakan lembaganya pernah mengingatkan pemerintah kabupaten. Yakni agar proses perizinan pembangunan proyek kawasan Meikarta oleh Lippo Grup di Cikarang ditempuh dengan prosedur yang berlaku.
"Kami pernah memanggil pihak Meikarta maupun pemerintah melalui dinas terkait," kata Kardin kepada Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca : Sebelum Kasus Suap Mencuat, Sebagian Proyek Meikarta Mangkrak
Kardin mengatakan, dalam rapat bersama ketika itu lembaganya meminta agar semua proses perizinan ditempuh sesauai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, izin pengguaan tata ruang, analisis dampak lingkungan, dan lalu lintas, izin mendirikan bangunan, dan perizinan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga telah meminta pemerintah agar tidak mempersulit, karena ini menyangkut investasi triliunan rupiah," kata politisi asal Partai Golkar ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rupanya di tengah perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus tindak pidana korupsi. Komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan yang berujung ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, sepenuhnya kami menyerahkan ke KPK," ujar Kardin.
Total ada lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Simak juga :
Bupati Bekasi Jadi Tersangka, Bagaimana Pelayanan Publik?
Tanah Bergerak Bikin Panik, Ini Solusi Sementara dari Bina Marga Tangerang
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Grup), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Grup), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Grup). Barang bukti dari operasi tangkap tangan ratusan juta rupiah. Khusus Bupati Bekasi, diduga mendapatkan aliran dana sebagai "hadiah" hingga Rp 7 miliar dari total yang dijanjikan Rp 13 miliar.
Usai penangkapan itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu diantaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela. Tak lama kemudian Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dijemput penyidik KPK.