Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penjabat Bupati Bekasi Mundur untuk Maju Pilkada

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah mengajukan permohonan pensiun jadi ASN sebagai syarat maju mengikuti pada Pilkada 2024.

15 Agustus 2024 | 18.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Bey Machmudin melantik Sekretaris Daerah Bekasi Dedi Supriadi menjadi Penjabat Bupati Bekasi menggantikan pejabat lama yakni Dani Ramdan. Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Barat itu mundur lantaran maju di Pilkada Kabupaten Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelantikan Pak Dedi Supriadi sebagai Penjabat Bupati Bekasi karena Pak Dani, Penjabat Bupati sebelumnya akan maju sebagai calon kepala daerah,” kata Bey, selepas pelantikan di Gedung Sate, Bandung. Upacara pelantikan digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bey mengatakan, Dani Ramdan juga sudah mengajukan permohonan pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai syarat maju mengikuti Pilkada 2024. “Sudah mengajukan mundur, tapi menunggu keputusan untuk betul-betul berhenti,” kata dia.

Selain itu, Dani juga sudah mengajukan permohonan berhenti sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri . “Prosedurnya seperti itu, jadi kalau dia mengajukan mundur tetap harus menunggu SK pemberhentian,” kata dia.

Dani Ramdan juga sudah diminta untuk mengajukan cuti di luar tanggungan sambil menunggu pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka KPU pada 27 Agustus 2024 nanti. “Pak Dani masih sebagai kepala BPBD, tapi apakah beliau akan mengajukan cuti atau tidak, kami minta seperti apa, jangan sampai mengganggu kinerja, dan beliau juga sudah paham tidak akan menggunakan fasilitas ada baiknya lebih baik cuti di luar tanggungan,” kata dia.

Cuti tersebut, menurut dia, akan menghindarkan Dani dalam menggunakan fasilitas negara. “Logikanya kalau seseorang akan maju dalam pilkada sudah pasti dari mulai sejak dia berniat akan maju sudah pasti akan banyak melakukan kegiatan politik,” kata dia. "Jadi sebaiknya mengajukan cuti di luar tanggungan."

Sampai saat ini, kata Bey, hanya Dani Ramdan saja penjabat kepala daerah yang memutuskan maju mengikuti pemilihan kepala daerah. “Sampai hari ini iya, dan memang kalau mau mundur itu 40 hari sebelum pendaftaran, tapi untuk Sekda ada beberapa,” kata dia, kendati tidak merincinya.

Ditemui terpisah, Dani Ramdan, mantan penjabat Bupati Bekasi membenarkan dirinya akan maju mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi. “Ya Insyaallah, nanti tentu tanggal 27 (Agustus) finalnya, sekarang sedang berproses,” kata dia, di Gedung Sate Bandung, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dani mengatakan, dirinya akan maju mengikuti Pilkada Bupati Bekasi dengan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. “Yang sudah firm PKB dan Demokrat, tapi beberapa partai lain sedang dalam proses menambah koalisi,” kata dia.

Dani mengatakan, dirinya sudah mengajukan pensiun dini sebagai ASN untuk memenuhi syarat pendaftaran calon kepala daerah di KPU. “Jadi kalau syarat pendaftaran itu baru permohonan mundur, tapi saat penetapan kalau hasil dari seleksi dan verifikasinya masuk, berarti saya sudah keluar SK pensiun,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus