SENGKETA buruh dengan majikan akhir akhir ini makin sering
terdengar. Terakhir adalah kasus Hotel Horison di Jakarta. P4P
telah memutuskan, buruh Ook Mudjoko dipekerjakan kembali dan
gajinya selama diskors dibayar penuh. Tetapi keputusan itu
mentah, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan
putusan tersebut (TEMPO 13 Oktober 1979). Menurut Oetojo Oesman,
Dirjen Perawatan Tenaga Kerja tidak ada yang bisa membatalkan
keputusan P4P. Juga tidak pengadilan manapun. "Kecuali Menteri
Perburuhan," katanya.
Menggugat, membatalkan, dan menguji putusan P4P tidak
dibenarkan. Menurut Oetojo Oesman, undang-undang darurat no
16/1951 jelas-jelas juga menegaskan hal tersebut. Sekarang
undang-undang itu memang telah dicabut, tapi ada yurisprudensi
Mahkamah Agung yang mengukuhkan undang-undang darurat tersebut.
Jadi perbuatan Hakim J.Z. Loudoe dari Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang membatalkan kembali keputusan P4P bagi Oetojo jelas
tidak benar.
Lain Oetojo lain lagi pendapat Loudoe. Hakim yang terkenal
"galak" ini, tidak dapat menerima alasan Oetojo. Menurutnya ada
tiga hal yang memberi wewenang kepada Hakim untuk membatalkan
keputusan P4P, seperti juga keputusan PUP (Panitia Urusan
Perumahan). Yaitu jika keputusan itu menyalahi hukum,
undang-undang atau melampaui wewenang. "Itu bisa dinyatakan
perbuatan penguasa yang melawan hukum," kata Loudoe. Semua
'peradilan semu" itu dipandang Lou(loe sebagai penguasa karena
di bawah hirarki sebuah departemen. Menurut jalan fikiran Loudoe
sengketa perburuhan bisa final di Mahkamah Agung.
Pengacara yang lama bergulat dalam masalah perburuhan, Syahniar
Mahnida SH sependapat dengan Oetojo Oesman.
"Keputusan untuk Ook Mudjoko itu sekurang-kurangnya sudah bisa
dijalankan erlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad walau
ada gugatan perdata," ujarnya. Tetapi pengacara wanita yang
pernah memegang 600 perkara perburuhan ini, tidak lupa
mengingatkan, "banyak keputusan P4P yang ngawur," katanya.
Beberapa kasus ditunjukkan Syahniar sebagai keputusan P4P yang
ngawur, seperti kasus PT Indomilk dan Sepatu Bata di LBH
Jakarta. Di Indomilk, 17 orang karyawan diberhentikan, karena
tuduhan mencuri. P4 memberi izin kepada pengusaha untuk
memberhentikan karyawan tersebut. Ternyata di pengadilan mereka
tidak terbukti melakukan pencurian. Hal yang sama juga terjadi
di perusahaan Sepatu Bata. Kesimpulan Syahniar, P4 tidak
memutuskan sengketa itu tas dasar pertimbangan yang benar.
"P.rtimbangan pencurian harus dibuktikan melalui pengadilan,"
katanya.
Di LBH Jakarta memang banyak kasus putusan P4P yang sedikit
aneh. Misalnya putusan P4o telah mempunyai kekuatan hukum,
dibatalkan kembali oleh P4P. Ada pula keputusan P4P yang
kemudian diubah kembali oleh P4P juga. Misalnya kasus Hotel
Horison juga melawan karyawannya Tjang Lim Hoa. Semula P4P
memutuskan Horison membayar upah dan pesangon sebesar Rp
144.000. Kemudian diputuskan lagi menjadi Rp 576.640. Keputusan
ini juga mengalami nasib sama dengan putusan terhadap Ook
Mudjoko. Yaitu dibatalkan Pengadilan, juga oleh Hakim Loudoe SH.
Oetojo Oesman tidak membantah adanya masalah ini. "Tetapi harap
ingat, dari 4000 perkara yang diurus P4 di seluruh Indonesia,
hanya berapa perkara yang sulit diselesaikan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini