Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buruh & majikan & pemerintah & ...

Sengketa buruh dengan majikan sering terjadi. karyawan horison, ook mudjoko, dipecat. dirjen perawatan tenaga kerja, oetojo oesman, beda pendapat dengan hakim, j.z. loudoe tentang keputusan p4p yang memenangkan ook m.(hk)

20 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SENGKETA buruh dengan majikan akhir akhir ini makin sering terdengar. Terakhir adalah kasus Hotel Horison di Jakarta. P4P telah memutuskan, buruh Ook Mudjoko dipekerjakan kembali dan gajinya selama diskors dibayar penuh. Tetapi keputusan itu mentah, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan putusan tersebut (TEMPO 13 Oktober 1979). Menurut Oetojo Oesman, Dirjen Perawatan Tenaga Kerja tidak ada yang bisa membatalkan keputusan P4P. Juga tidak pengadilan manapun. "Kecuali Menteri Perburuhan," katanya. Menggugat, membatalkan, dan menguji putusan P4P tidak dibenarkan. Menurut Oetojo Oesman, undang-undang darurat no 16/1951 jelas-jelas juga menegaskan hal tersebut. Sekarang undang-undang itu memang telah dicabut, tapi ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengukuhkan undang-undang darurat tersebut. Jadi perbuatan Hakim J.Z. Loudoe dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan kembali keputusan P4P bagi Oetojo jelas tidak benar. Lain Oetojo lain lagi pendapat Loudoe. Hakim yang terkenal "galak" ini, tidak dapat menerima alasan Oetojo. Menurutnya ada tiga hal yang memberi wewenang kepada Hakim untuk membatalkan keputusan P4P, seperti juga keputusan PUP (Panitia Urusan Perumahan). Yaitu jika keputusan itu menyalahi hukum, undang-undang atau melampaui wewenang. "Itu bisa dinyatakan perbuatan penguasa yang melawan hukum," kata Loudoe. Semua 'peradilan semu" itu dipandang Lou(loe sebagai penguasa karena di bawah hirarki sebuah departemen. Menurut jalan fikiran Loudoe sengketa perburuhan bisa final di Mahkamah Agung. Pengacara yang lama bergulat dalam masalah perburuhan, Syahniar Mahnida SH sependapat dengan Oetojo Oesman. "Keputusan untuk Ook Mudjoko itu sekurang-kurangnya sudah bisa dijalankan erlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad walau ada gugatan perdata," ujarnya. Tetapi pengacara wanita yang pernah memegang 600 perkara perburuhan ini, tidak lupa mengingatkan, "banyak keputusan P4P yang ngawur," katanya. Beberapa kasus ditunjukkan Syahniar sebagai keputusan P4P yang ngawur, seperti kasus PT Indomilk dan Sepatu Bata di LBH Jakarta. Di Indomilk, 17 orang karyawan diberhentikan, karena tuduhan mencuri. P4 memberi izin kepada pengusaha untuk memberhentikan karyawan tersebut. Ternyata di pengadilan mereka tidak terbukti melakukan pencurian. Hal yang sama juga terjadi di perusahaan Sepatu Bata. Kesimpulan Syahniar, P4 tidak memutuskan sengketa itu tas dasar pertimbangan yang benar. "P.rtimbangan pencurian harus dibuktikan melalui pengadilan," katanya. Di LBH Jakarta memang banyak kasus putusan P4P yang sedikit aneh. Misalnya putusan P4o telah mempunyai kekuatan hukum, dibatalkan kembali oleh P4P. Ada pula keputusan P4P yang kemudian diubah kembali oleh P4P juga. Misalnya kasus Hotel Horison juga melawan karyawannya Tjang Lim Hoa. Semula P4P memutuskan Horison membayar upah dan pesangon sebesar Rp 144.000. Kemudian diputuskan lagi menjadi Rp 576.640. Keputusan ini juga mengalami nasib sama dengan putusan terhadap Ook Mudjoko. Yaitu dibatalkan Pengadilan, juga oleh Hakim Loudoe SH. Oetojo Oesman tidak membantah adanya masalah ini. "Tetapi harap ingat, dari 4000 perkara yang diurus P4 di seluruh Indonesia, hanya berapa perkara yang sulit diselesaikan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus