Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cagub Sumbar Mulyadi Persoalkan Penetapan Dirinya Jadi Tersangka ke MK

Mulyadi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran pilkada dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK

26 Januari 2021 | 15.32 WIB

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran pilkada dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa Hukum pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi mengatakan penetapan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan itu merupakan proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta yang digelar secara daring pada Selasa 26 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan, yakni lima hari sebelum pemungutan suara dan disebarkan secara masif melalui media massa," ucapnya.

Akibat penetapan tersangka itu, ia mendalilkan pemohon kehilangan dukungan dari calon pemilih dilihat dari penurunan elektabilitas secara tajam dibandingkan dengan hasil survei yang dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka.

Baca: Pilkada 2020, Polri Selidiki Dugaan Pidana Pemilu Pasangan Mulyadi - Ali Mukhni

"Penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut, meskipun pada akhirnya dalam tahap penyidikan dinyatakan tidak cukup bukti, merupakan upaya terstruktur, sistematis dan masif dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih terhadap pemohon," ujar Veri Junaidi.

Meski tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyetujui pasangan calon Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi pihak terkait dalam perkara itu.

Dalam Pilgub Sumbar 2020, KPU Sumbar menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri mendapat 679.069, pasangan calon nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar memperoleh 220.893 dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy memperoleh 726.853 suara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus