Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polda Jawa Tengah Razia 20 Orang Gila

Kegiatan razia orang gila akan terus dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

21 Februari 2018 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi razia pengemis. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan Dinas Sosial melakukan razia terhadap orang dengan gangguan jiwa atau orang gila sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini berkaitan dengan penyerangan terhadap pemuka agama, yang belakangan terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah bersama dengan Dinas Sosial," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono di Semarang, Rabu, 21 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Condro menyebut razia bersama itu sudah dilakukan di wilayah Cilacap, Solo, dan Kebumen. Dari hasil razia tersebut, ia mengatakan sudah ada 20 penderita gangguan jiwa yang dijaring. "Selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Kegiatan semacam itu, kata Condro, akan terus dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Ia mengungkapkan wilayah Jawa Tengah masih cukup kondusif pada masa kampanye pilkada tahun ini.

Meski demikian, menurut Condro, tidak menutup kemungkinan ancaman gangguan kamtibmas dapat terjadi di wilayah setempat. Ia mengatakan suasana kondusif itu tidak lepas dari peran para calon kepala daerah yang berkomitmen mewujudkan pilkada damai. "Kegiatan kampanye digelar secara santun, etis, dan damai," ucapnya.

Razia serupa juga telah digelar di Jawa Timur. Tim gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Dinas Sosial telah mengamankan 20 orang gangguan jiwa, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kamtibmas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus