Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cerita Hendropriyono Menggalang Panji Gumilang untuk Hambat NII

Hendropriyono mengatakan, usai dilantik sebagai Kepala BIN pada 2021, ia melancarkan misi menggalang Panji Gumilang untuk menghambat pergerakan NII.

10 Juli 2023 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan, setelah laporan mengenai pernyataan jika Al-Quran merupakan Kalam Nabi Muhammad oleh sejumlah organisasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut pernah menjadi Panglima Teritorial Negara Islam Indonesia atau NII Komandemen Wilayah (KW) IX dan digandeng oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan mantan Kepala BIN Abdullah Mahmud Hendropriyono kepada Majalah Tempo pada 6 Juli 2023. Ia mengatakan Panglima Teritorial NII KW IX meliputi wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, dan Banten. Panji menggunakan Pesantren Al-Zaytun untuk menyamarkan aktivitas NII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendropriyono mengatakan, selepas ia dilantik sebagai Kepala BIN pada 2021, ia melancarkan misi menggalang Panji Gumilang untuk menghambat pergerakan NII. Saat itu ia mendapat informasi pendiri Al-Zaytun di Indramayu tengah merekrut kader NII.

“Misi saya saat itu harus menggalang dia,” kata Hendropriyono seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu 9 Juli 2023.

Langkah pertama Hendropriyono adalah mengangkat mantan Panglima Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Abdul Fatah Wirananggapatih, sebagai agen BIN. Abdul Fatah juga bekas tentara berpangkat kolonel. Hendro juga merekrut Sardjono Kartosoewirjo, putra pendiri DI/TII dan penggagas NII, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Melalui dua orang tersebut, Hendro bertemu Panji Gumilang dan mengundangnya ke kantor BIN di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, sepanjang 2001-2004.

Hendro mengatakan BIN merasa perlu menggandeng Panji karena ideologi dan aktivitas kader NII berseberangan dengan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang berhaluan nasionalis. Tujuan utama NII, ujar Hendro, membentuk pemerintahan sendiri berasaskan ajaran agama Islam. Al-Zaytun ditengarai menjadi sarang berkumpulnya kader NII. 

"Setelah digalang, rekrutmen NII ikut bubar," klaim Hendro.

Panji Gumilang pada beberapa kesempatan membantah keterlibatannya dengan NII. “NII sudah selesai,” kata Panji Gumilang. 

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Djuhandhani mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. 

“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji Gumilang diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca lengkap soal Panji Gumilang di Majalah Tempo edisi terbaru

FAJAR PEBRIANTO | IHSAN RELIUBUN

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus