Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buron selama 16 hari, rupanya Agun Saufi, 51 tahun, napi 8 tahun penjara kasus perlindungan anak di bawah umur bersembunyi di langit-langit atap Lapas Pontianak. Agun ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri pada 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono menyatakan temuan yang melegakan itu terjadi pada Jumat siang, 9 Februari 2024. "Pada saat staf keamanan kami bersama petugas regu jaga pagi tengah melakukan kontrol dan memeriksa keadaan instalasi listrik di ruang genset. Petugas menemukan AS dalam keadaan tubuh lemas," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima TEMPO Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan kepada petugas, rupanya Agun Saufi yang selama dua pekan lebih bersembunyi di atas plafon tidak kuat karena tidak makan. Dia hanya mengonsumsi air mineral yang dibawanya dari blok. "Pengakuannya tidak kuat lagi fisiknya, sehingga sebelum azan salat Jumat dia turun dari atas plafon ke ruang generator listrik," kata Budi.
Budi menjelaskan selama kabur dari sel, tim Lapas Pontianak dan Kanwil Kemenkumham Kalbar terus melakukan pencarian bersama Polres Kubu Raya. Dengan ditemukan Agun Saufi, kini pemeriksaan mendalam tengah dilakukan petugas. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke dalam sel tahanan isolasi hingga waktu yang tidak ditentukan.
Buntut peristiwa itu, Agun tidak mendapatkan hak integrasi. "Meskipun ke depannya dia tetap menjalani masa pidana tanpa ada penambahan hukuman, tapi hak integrasinya sudah dipastikan tidak akan diberikan,"ujar Budi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyatakan bersyukur atas ditemukannya Agun Saufi. Tito memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tidak kenal lelah untuk terus melakukan upaya pencarian.
"Kami minta kepada jajaran petugas agar lebih mengedepankan sikap profesional serta menerapkan integritas dalam melaksanakan tugas khususnya bagi anggota petugas jaga, karena jajaran pengamanan yang bersinggungan langsung dengan warga binaan," kata Tito.
Tito yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu juga mengingatkan kepada seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) agar taat aturan dan mengikuti pembinaan dan program Pemasyarakatan di dalam Lapas dan Rutan. "Peristiwa (menghilang) ini merugikan si WBP sendiri sebab hak integrasinya dicabut, " kata Tito.
Hak integrasi seperti Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Adapun pengurangan hukuman (remisi) akan diberikan kepada WBP yang taat aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan. Tito mencontohkan tepat hari raya Imlek Kongzili pada 10 Februari 2024 ini di Kanwil Kemenkumham Kalbar 7 narapidana penganut Khonghucu mendapatkan haknya.
"Karena mereka berkelakuan baik, maka negara mengapresiasi. Adapun AS adalah contoh buruk yang tidak patut ditiru," kata Tito.
Rekam Jejak Pidana Agun Saufi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo menyampaikan Agun Saufi merupakan terpidana 8 tahun penjara kasus perlindungan anak. Saufi terbukti bersalah telah menyodomi anak di bawah umur.
Agun Saufi, menurut Hernowo, sebelumnya terakhir kali terlihat melalui kamera pengawas keamanan pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 09.00 WIB. Setelah pengecekan apel pemindahan regu jaga dari piket pagi ke siang, Agun tidak berada di selnya, kamar C3.
Pada saat itu, Hernowo menyebutkan petugas menemukan satu lubang atap kamar mandi di Blok A. Sebelum dinyatakan hilang, Agun sempat menjenguk kawan di blok tersebut yang menderita stroke.
Agun Saufi tercatat menghuni Lapas Pontianak sejak Oktober 2023. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Mempawah.
Pilihan Editor: 202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya