Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Chuck Putranto Mengaku Serahkan DVR CCTV ke Penyidik Polres Jaksel atas Inisiatif Pribadi

Chuck Putranto berpikir CCTV yang dimaksud adalah DVR yang telah diamankan oleh Irfan Widyanto sebelumnya.

23 Desember 2022 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto (kiri) dan Baequni Wibowo berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan asisten pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, mengaku menyerahkan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga ke penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas inisiatif pribadinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chuck, mantan komisaris polisi Pejabat Sementara Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, menceritakan ia pergi ke Polres Jakarta Selatan bersama Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal saat itu, menggunakan mobil masing-masing pada 10 Juli 2022 pukul 20.00 WIB.

“Penyerahan tersebut atas perintah siapa?” tanya hakim kepada Chuck di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

“Atas insiatif saya Yang Mulia, untuk dikembalikan,” jawab Chuck.

“Atas perintah Ferdy Sambo kah, Hendra Kurniwan atau Agus Nur Patria kah?” tanya kembali hakim.

“Tidak Yang Mulia. Atas inisatif saya, Yang Mulia,” kata Chuck.

Ia mengatakan bersama Arif Rachman Arifin berangkat dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 sehabis menghadap Sambo. Setelah menghadap, Arif menyampaikan ke Chuck mau ke Polres Jakarta Selatan karena diperintahkan Ferdy Sambo agar file Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi dipisahkan dalam folder tersendiri. Alasan Ferdy Sambo saat itu karena peristiwa yang menimpa istrinya sebagai aib dan agar tidak tersebar.

Lantas Chuck dan Arif pergi dengan mobil terpisah ke markas Polres Jakarta Selatan dan tiba pukul 20.00 WIB. Sesampainya di sana, mereka bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Rifaizal Samual yang saat itu menjabat Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dan Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, saat itu Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel. Kemudian Arif Rachman Arifin meminta tolong penyidik agar BAP Putri Candrawathi dibuat satu folder khusus karena takut tersebar. 

“Setelah Pak Arif menyampaikan maksud tujuannya ke Polres, kemudian Samual tanya ‘CCTV ada di mana ya Bang?’ kepada Arif Rachman. ‘Wah saya tidak tahu’ kata Arif. Terus saya sampaikan CCTV ada dengan saya,” cerita Chuck.

Chuck berpikir CCTV yang dimaksud adalah DVR yang telah diamankan oleh Irfan Widyanto sebelumnya. 

“Saya hanya berpikir saya kira yang ditanyakan Samual itu CCTV yang ada sama dengan saya. Kemudian saya bilang ada dengan saya,” kata Chuck.

Ia pun menyampaikan kepada Samual dan Arsyad DVR CCTV yang dimaksud ada di dalam bagasi mobilnya. Arsyad kemudian yang mengambil DVR itu dari dalam bagasi mobil Chuck.

Chuck Putranto bersama Baiquni Wibowo menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto hari ini. Chuck merupakan mantan komisaris polisi Penjabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri. Sedangkan Baiquni Wibowo merupakan mantan komisaris dengan jabatan Kepala Subbagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca: Chuck Putranto Tak Berani Tanya Ferdy Sambo saat Lihat Mayat Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus