Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 Fraksi PDIP Cinta Mega diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK memeriksa Cinta Mega untuk didalami pengetahuannya terkait pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi ini hadir dan kembali didalami Tim Penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD (Perumda) Sarana Jaya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 27 April 2023, dikutip dari Antara.
Profil Cinta Mega
Melansir laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Cinta Mega merupakan salah satu politikus Indonesia. Perempuan kelahiran Jakarta, 7 September 1963 menjadi kader PDIP. Dia pernah menjabat sebagai Anggota Komisi E dan Wakil Ketua Komisi C.
Selain itu Cinta Mega juga pernah jadi Wakil Ketua Bidang Kesra dan Pemberdayaan Perempuan DPP PDIP DKI Jakarta dan jadi Bendahara DPC PDIP Jakarta Barat. Dia terpilih jadi DPRD Dapil 9 Jakarta Barat periode 2014-2019. Pada periode 2019-2024, dia kembali terpilih untuk kali kedua
Cinta Mega dikabarkan terancam dipecat dari PDIP. Pemecatan tersebut dilakukan apabila dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Menurutnya, hal ini berdasarkan mekanisme partai berlambang banteng itu.
“Kan partai punya mekanisme terhadap kader yang seperti itu. Nanti partai yang akan menentukan langkah-langkah berikutnya terkait apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” terang Gembong kepada wartawan, Jumat, 28 April 2023.
Pihaknya mengatakan PDIP tidak akan mencampuri proses penegakan hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait status hukum Cinta Mega tersebut. Pasalnya apa yang dilakukan merupakan perihal personal. Tidak berkaitan dengan partai.
“Apa yang dilakukan kan personal, kami tidak mencampuri urusan. Apalagi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kepala Pemberitaan KPM Ali Fikri menyebut ada dugaan aliran dana ke sejumlah pihak terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur dalam program Rumah DP Nol Rupiah. Dia mengatakan kuat dugaan tersebut ialah adanya aliran dana kepada para anggota DPRD DKI Jakarta.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian,” kata Ali melalui keterangannya pada Kamis, 27 April 2023.
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. Perkara ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulo Gebang pada 2018-2019. Dua lahan dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. Nilai pembelian kedua lahan diduga digelembungkan dari nilai aslinya dan merugikan pemerintah.
Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.