Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menyesal dan menangis karena telah menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 3 Maret 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa menanyakan terdakwa satu Bambang apakah menyesal atau tidak terhadap perbuatannya menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
"Setelah kejadian apakah ini saudara menyesal perbuatan tersebut?" tanya kuasa hukum terdakwa.
Sambil menangis dan mengelap air matanya, terdakwa Bambang menyesali perbuatannya sudah menembak bos rental mobil.
"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?," tanya kuasa hukum.
"Siap masih," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa dirinya merasakan sakitnya kehilangan orang tua karena pada saat itu dirinya juga baru kehilangan sang ayah 20 hari sebelum peristiwa penembakan.
"Kami menyadari kehilangan satu orang tua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orang tua saya sudah meninggal, kami paham kehilangan sosok orang tua, kehilangan sosok ayah," ungkap Bambang seperti dilansir dari Antara.
Bambang mengaku saat itu dirinya hanya berniat membantu rekannya yakni terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan yang tengah mencari mobil.
"Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan hanya membantu mencarikan mobil," ujar Bambang.
Bambang berharap, keluarga korban Ilyas dan korban selamat yakni Ramli mau menerima maaf darinya.
"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," jelas Bambang.
Kelas Kepala Bambang Apri Atmojo adalah prajurit TNI AL yang terekam dalam video menembak Ilyas Abdurrahman. Dalam video yang diputar di pengadilan, tampak Bambang Apri Atmojo berjalan sembari merokok setelah melakukan penembakan.
Anak dari almarhum Ilyas, Rizki Agam Syahputra menyebut gestur Bambang itu mengingatkan dia pada gaya seorang mafia Italia.
“Terihat jelas di video mohon Izin Yang Mulia, terdakwa satu memang menembak layaknya mafia Italia, sambil merokok,” ujar Rizki.
Bambang sendiri sebenarnya tidak berhak memegang senjata. Senjata yang ia gunakan untuk menembak Ilyas, adalah milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli yang memegang surat izin inventaris senjata.
Senjata organik milik TNI AL itu dipegang Sersan Akbar karena ajudan dari salah satu pimpinan Komanda Pasukan Katak (Kopaska. Namun saat peristiwa penembakan bos rental mobil ia sedang cuti. Senjata itu melekat pada dirinya, meski tidak sedang bertugas.
Menurut Akbar, senjata itu ia berikan ke Bambang karena hendak ke toilet saat berada di rest area. Karena sebelumnya mereka dicegat sekelompok orang, yang belakangan diketahui sebagai bagian dari rombongan Ilyas Abdurrahman.
“Kalau ada apa apa tembak saja,” pesan Akbar kepada Bambang.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga prajurut TNI AL didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.