Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang dari Kepala Sekolah SMA di Kota Bengkulu untuk Rohidin Mersyah

Ada temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar-saksi kepala sekolah di hadapan penyidik KPK.

5 Maret 2025 | 10.25 WIB

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggarapNegara berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa menyebut saksi diperiksa untuk didalami perihal pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pungutan ini diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari Rohidin.

Penyidik, kata Tessa, juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar-saksi Kepala Sekolah di hadapan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024. Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Wakil Ketua KPK pada saat itu, Alexander Marwata, menyatakan lembaganya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.

Alexander mengatakan, dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka. "Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus