Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggarapNegara berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut saksi diperiksa untuk didalami perihal pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pungutan ini diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari Rohidin.
Penyidik, kata Tessa, juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar-saksi Kepala Sekolah di hadapan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024. Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Wakil Ketua KPK pada saat itu, Alexander Marwata, menyatakan lembaganya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.
Alexander mengatakan, dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka. "Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.
Pilihan Editor: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN