Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap 15 terdakwa perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hari ini, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang vonis dengan belasan terdakwa yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK itu mulanya dijadwalkan pada Kamis, 12 Desember 2024. Namun, majelis hakim menunda pembacaan putusan tersebut dan menjadwalkannya menjadi hari ini. "Karena satu hal dalam musyawarah belum tercapai, jadi kami tidak bisa membacakan hari ini," ucap hakim ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut hakim ketua, salah satu penyebab sidang ditunda adalah belum ada kata sepakat di antara anggota majelis hakim. Alasan lain adalah seorang hakim juga absen. "Bu Sri berhalangan, kita beri kesempatan besok hari," kata dia.
Sementara itu, pembacaan putusan hari ini rencananya berlangsung di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 14.00 WIB. Adapun pantauan Tempo di lokasi pada pukul 14.22 WIB, ruangan masih terlihat kosong. Baru ada beberapa orang pengunjung yang datang. Jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan para terdakwa belum terlihat. Beberapa penasihat hukum terdakwa terpantau sudah menunggu dalam ruangan.
Pada persidangan Senin, 25 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara empat hingga enam tahun terhadap 15 terdakwa dalam perkara pungli ini. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa.
Para terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi; Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Adapun tuntutan JPU terhadap 15 terdakwa pungli di Rutan KPK sebagai berikut:
1. Deden Rochendi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
2. Hengki dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti sejumlah Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan
10. Mahdi Aris dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
11. Suharlan dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan berupa uang sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sejumlah Rp 71,15 juta subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut hukuman tambahan Abduh sejumlah Rp 93,95 juta subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.