Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Daftar Barang Bukti Kasus First Travel, Ada Ratusan Gaun

Selain menyerahkan barang bukti, kepolisian menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Depok sambil menunggu persidangan.

8 Desember 2017 | 06.46 WIB

Petugas membawa sejumlah berkas dan barang sitaan saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan penipuan biro perjalanan Umroh First Travel di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 7 Desember 2017. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Petugas membawa sejumlah berkas dan barang sitaan saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan penipuan biro perjalanan Umroh First Travel di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 7 Desember 2017. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok- Sebanyak 11 mobil mewah dan sebuah truk bermuatan barang bukti milik Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman diserahkan penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Depok. Anniesa dan Andika menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman mengatakan barang bukti untuk kasus First Travel berjumlah 807 item berupa barang bergerak maupun dokumen. "Ada uang senilai Rp 1,537 Milyar akan ditransfer dari rekening Polri ke rekening Kejari Kota Depok," kata dia pada Kamis, 7 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun sejumlah barang bukti tersebut antara lain, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, kuintasi pembayaran pelunasan sebanyak 2.040 lembar, 11 unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel.

Untuk mobil, kata Heri, dari 11 unit sudah ada lima unit yang bukan lagi aset milik First Travel. Lima unit sudah dilakukan Akte Jual Beli (AJB) sebelum kasus dugaan penggelepan terungkap. "Kira-kira dua bulan atau tiga bulan sebelumnya sudah di AJB," ujarnya.

Menurut Heri, selain pernyerahan barang bukti, tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan akan dijadikan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Selanjutnya ketiganya akan dititipkan di Rumah Tahanan Depok," kata dia.

Ketiga tersangka penipuan biro umrah First Travel itu, kata Heri, didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus