Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa yang dilansir dari Tempo.
Tuntutan untuk Johnny
Sebelumnya, JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan BTS agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu.
Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.
JPU menuntut Johnny dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan, Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.
Tuntutan untuk Anang Latif
Sementara eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sama seperti Johnny, Anang juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta agar harta benda Anang disita jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta Anang tak mencukupi uang pengganti, jaksa meminta agar majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Selanjutnya: Tuntutan untuk Yohan Suryanto
Tuntutan untuk Yohan Suryanto
Eks Tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, mendapatkan tuntutan paling ringan. JPU hanya menuntut Yohan dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.
Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
JPU menilai Johnny Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS oleh Bakti Kominfo ini. Mereka dinilai melakukan pemufakatan jahat sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8,2 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan Johnny Cs untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU yang dibacakan pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2023. Sidang pembacaan pleidoi itu akan digelar pekan depan, Rabu, 1 November 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.