Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dan ishak djuarsa pun tampil

Muhammad ishak djuarsa memberikan kesaksian sekitar pertemuan dan diskusinya dengan bung hatta, sujono dan sawito dalam sidang perkara sawito kartowibowo, yang dituduh subversi. (hk)

8 April 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG perkara Sawito Kartowibowo masih terus berlangsung dengan banyak pengunjung, meski tak seriuh hari-hari permulaan pemeriksaan. Tepuk tangan dan sorak hadirin juga masih ramai terdengar menyambut tingkah lucu terdakwa atau ucapan pembela Mr. Yap yang berkenan. Tapi acara sidang, akhir-akhir ini, agak seret. Untuk ketiga kalinya, Senin 27 Maret, jaksa Mappigau SH tak berhasil juga menghadapkan saksi penting, Mayor Jenderal Ishak Djuarsa, ke muka majelis hakim pimpinan M. Soemadiono SH. Saksi, perwira tinggi yang pernah menjabat Panglima Daerah Militer di Aceh, dan Dubes RI di Yugoslavia sebentar, harusnya berdiri di muka hakim pada 13 Pebruari. Lalu,karena jaksa belum dapat membawanya, sidang diundurkan sampai 27 Pebruari. Pun, meski jaksa telah memanggilnya lewat POM ABRI, dengan surat panggilan yang terakhir 15 Maret, Ishak Djuarsa masih belum juga muncul pada sidang akhir bulan lalu. Jaksa tak membukakan kesulitannya membawa saksi yang satu ini. Majelis hakim pun, tampaknya, tak begitu mendesak. Tinggal Yap Thiam Hien yang penasaran. "Apakah saksi sudah mati? Atau dalam keadaan sakit hingga tak dapat berjalan ke mari?" desak Yap. "Pihak yang secara fisik menguasai saksi (saksi ditahan oleh POM ABRI--Red.) harus dipanggil dan dimintai keterangannya oleh majelis." Sebab, menghalang-halangi hadirnya saksi, menurut Yap, "bukan saja melanggar hak-hak terdakwa, tapi juga merupakan penghinaan bagi pengadilan dan kehormatan hakim." Namun, apa boleh buat, majelis hakim sendiri tak merasa terhina sedikit pun. Majelis setuju dengan sikap jaksa,yang menyatakan "kita tak perlu tergopoh-gopoh menilai sebagai penghinaan." Setelah sidang dihentikan 10 menit, Soemadiono menolak tuduhan pembela dengan alasan "surat panggilan yang dikirim jaksa 15 Maret belum dijawab yang bersangkutan." Maka majelis perlu memberi kesempatan seminggu bagi jaksa untuk berusaha menghadapkan saksi Ishak Djuarsa. Yap usul, agar dalam surat panggilan berikutnya, jaksa menegaskan sanksisanksi jika panggilannya tak ditaati tanpa alasan hukum yang sah. Soemadiono meneruskan usul Yap dan Jaksa Mappigau mengangguk. Untung urusan tak jadi berlarut-larut. Hari Senin berikutnya, 3 April, Muhammad Ishak Djuarsa (55 tahun) dapat menghadap pengadilan. Dia memberikan kesaksian sekitar pertemuan dan diskusinya dengan Bung Hatta, Mr. Iskaq, Mr. Soedjono dan Sawito. Pembicaraan tak lain menilai situasi dan kondisi negara. Negara, katanya, dalam keadaan yang mengkhawatirkan. "Perkembangan keadaan yang menjurus pada penyimpangan Pancasila dan UUD '45." Seperti: korupsi merajalela, tindakan alat-alat negara yang memeras dan menindas rakyat, pos-pos liar, sogokan-sogokan, mendapatkan jabatan dan pangkat dengan uang semir. Juga apa yang disebut "mengalirnya pengusaha asing yang akan menyisihkan pengusaha nasional" dan "hubungan erat antara pejabat dengan Cina. " Pembicaraan -- seluruhnya tak kurang dalam empat pertemuan--menghasilkan kesimpulan: Bung Hatta akan mencoba menasehati Presiden Suharto agar mengambil langkah-langkah untuk perbaikan. Jika Presiden tak mampu? "Terpaksa harus diambil jalan lain," kata saksi. Menurut "penilaian bersama,"Bung Hattalah calon tepat sebagai pimpinan nasional. "Punya kepribadian dan integritas." Mula-mula, begitu kata saksi, Bung Hatta memang menolak. Alasannya sudah sepuh. "Tapi menurut pendapat saya, " kata Djuarsa, "seorang kepala negara itu tidak tergantung tua atau muda, yang penting waras dan berwatak." Sawito Tanya Bung Hatta, begitu kesimpulan diskusi yang disampaikan Djuarsa, akhirnya bersedia menggantikan Presiden Suharto. Dengan syarat, "penggantian secara demokratis dan dikehendaki oleh rakyat, banyak." Juga, berhubung umur dan kekuatannya, Bung Hatta minta pendamping aktif. Belum ada nama seseorang yang dipastikan. Hanya, menurut penilaian mereka, Jenderal Suronolah yang tepat sebagai pendamping Hatta. Surono sendiri, sampai 'gerakan Sawito' terbongkar, memang belum pernah dihubungi. Ishak Djuarsa sendiri tak bersedia menghubunginya. Sawito telah menyiapkan sederet pertanyaan bagi saksi Ishak Djuarsa. Yaitu sekitar kisah dan pengalaman saksi yang pernah diceritakan kepadanya. Misalnya cerita tentang keberhasilan saksi, ketika menjabat sebagai Pangdam Aceh, dalam membekuk kegiatan penyelundupan -yang kemudian perkaranya terpaksa dibekukan atas perintah yang berkuasa. Juga berbagai soal lain, cerita tentang pembebasan tanah, perkebunan, peternakan, monopoli cengkeh, yang menurut Sawito bersumber dari Ishak Djuarsa. Namun, menurut majelis, pertanyaan Sawito itu tak relevan dengan pokok perkara. Sawito mencoba bertahan. "Saya dituduh menyebarluaskan kebohongan. Sekarang ini saya tanyakan kepada bapak Ishak Djuarsa, apakah semua penyelewengan yang disebutkannya itu kenyataan atau kebohongan? Saya kira Ishak Djuarsa tidak bohong. Saya juga tidak bohong." Ishak Djuarsa merupakan saksi ke-14 dari 30 saksi yang direncanakan akan mendukung tuduhan subversi terdakwa Sawito. Saksi penting lain, disebut-sebut, antara lain Kardinal Darmojuwono, Mas Hugeng (bekas Kapolri), T.B. Simatupang dan beberapa lagi. Sedangkan para pembela--Yap, Arman, Sunarto dan Nurbany Jusuf -- mengharapkan Bung Hatta juga tampil sebagai saksi. Tapi adakah majelis hakim akan mau?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus