Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Mabes Polri untuk mempercepat proses penanganan kasus kematian Afif Maulana, seorang bocah yang diduga tewas akibat kekerasan. Afif, 13 tahun, ditemukan meninggal setelah sebelumnya dikabarkan hilang di Kota Padang, Sumatera Barat, pada akhir Juli 2024. Kematian Afif diduga akibat kekerasan yang dialaminya, namun hingga kini proses penyelidikan berjalan lamban, termasuk ekshumasi dan autopsi yang belum juga membuahkan hasil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa keluarga Afif hingga saat ini masih menunggu hasil autopsi dan ekshumasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. "Kami menyampaikan satu terkait dengan kasus AM. Kenapa belum ada hasil ekshumasi atau autopsi?" ujar Diyah kepada Tempo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 23 September 2024. Dia menambahkan bahwa selain hasil autopsi ulang, anak-anak lain yang menjadi korban kekerasan dalam kasus ini juga belum mendapatkan penanganan maksimal. "Termasuk juga mereka belum divisum," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPAI juga menyoroti lambatnya pendampingan terhadap korban lainnya, yang sampai saat ini belum didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT DPPA. “Saat ini mereka masih dalam penyelidikan, tetapi belum didampingi UPT DPPA. Kami meminta Mabes Polri untuk segera memberikan asistensi yang lebih intensif," tutur Diyah.
Meski KPAI sempat meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini, ternyata Polri telah memiliki mekanisme penanganannya sendiri. Namun, Diyah menegaskan bahwa asistensi dari Mabes Polri tetap dibutuhkan untuk memastikan agar kasus ini ditangani dengan serius dan tuntas.
Kematian Afif Maulana menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan perubahan tempat kejadian perkara (TKP) dan lambannya proses investigasi, termasuk ekshumasi yang membutuhkan waktu lebih lama dari yang seharusnya. Diyah menekankan pentingnya percepatan proses hukum, terutama karena keluarga korban belum menerima informasi resmi terkait hasil autopsi pertama. "Perubahan TKP, proses ekshumasi yang lama, dan hasil autopsi pertama yang belum diinformasikan kepada keluarga atau Lembaga Negara HAM adalah hal-hal yang perlu segera direspons oleh kepolisian," ucap dia.
Selain itu, KPAI menilai bahwa penyelidikan yang lambat terhadap anak-anak korban kekerasan dalam kasus ini harus segera diatasi. "Penyelidikan untuk anak-anak ini lambat sekali," ujar Diyah. Oleh karena itu, KPAI berharap setelah pertemuan dengan Kabareskrim dan jajaran sekitar pukul 11 WIB tadi, komitmen untuk memberikan asistensi lebih intensif bisa segera terealisasi.