Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Demi hukum, keduanya bertugas

2 pengacara, zainal abidin & i wayan sudirta yang membela tedy bahyudi diseret ke pengadilan tangerang. dituduh melawan petugas yang ingin mengosongkan rumah yang dikontrakkan kim giok kepada tedy bahyudi.(hk)

19 April 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"POLISI yang memukuli saya itulah yang harusnya dijadikan terdakwa." Kata-kata yang bernada menggugat ini dilemparkan Zainal Abidin di sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu pekan lalu, ia bersama I Wayan Sudirta, keduanya pengacara, dituduh melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. Perselisihan antara pengacara dan polisi ini muncul gara-gara pengosongan rumah. Berbekal surat perintah Bupati Tangerang Tadju Sobirin, dua tahun lalu, Komandan Polisi Pamong Praja, Iskak, bersama satuan polisi Polres Tangerang bermaksud mengosongkan rumah di Jalan Dimyati 6, Tangerang. Tapi mereka dihalang-halangi. Wayan Sudirta dan Zainal memasang meja dan bangku panjang di depan bangunan itu. Wayan membagikan batang bambu, kayu balok, rantai, dan golok kepada Subayu Winata, Tedy Bahyudi, Dony De Fretes, dan lain-lain. Sedangkan Zainal membuat pagar betis agar para petugas tidak dapat melaksanakan perintah Bupati - begitu tuduh Jaksa Soekarno Yusuf, belakangan Akibatnya, dua pengacara itu diangkut polisi, dianggap melawan petugas, dan diadili. Namun, terdakwa membantah. "Saya tidak melawan petugas. Juga tidak menghalangi atau mendorong-dorong polisi," kata Zainal kepada TEMPO. Keduanya mengaku sekadar membantu kliennya, Tedy Bahyudi, pemilik pabrik limun Bintang Mas yang menyewa rumah itu untuk pabrik limun, yang dikelola Subayu Winata. Persoalan muncul ketika Subayu menerima uang pengosongan rumah Rp 1 juta dari pemilik rumah, Yap Kim Giok, tanpa diketahui Tedy. Merasa selalu membayar uang sewa, Tedy mempertahankan rumah itu. Ia minta bantuan Pengacara Wayan Sudirta. Tapi pemilik rumah tetap meminta sang penyewa angkat kaki. Sedangkan Wayan Sudirta berpendapat bahwa soal kosong-mengosongkan itu harus melalui pengadilan. Tapi, begitu ada surat perintah Bupati, pengacara ini buru-buru minta perlindungan ke Polres Tangerang. Nah, pada hari nahas itu, Wayan - yang mengaku diminta seorang pejabat Polres menjaga rumah itu. Anehnya, "Kenapa saya yang malah diborgol?" katanya. "Saya berhak mempertahankannya," katanya, dengan alasan "menjalankan tugas profesi." DALAM posisi bertahan, Wayan mengambil kayu dari papan-papan peti limun. "Saya memang memegang kayu yang ada pakunya. Tapi saya pilih kayu yang lapuk," katanya. "Itu 'kan cuma sandiwara," katanya, "supaya kemudian terjadi dialog." Dan, ia menambahkan, "Ini strategi, untuk mengalihkan perhatian polisi, supaya pengosongan dibatalkan." Eh, ternyata, malah ia jadi sasaran. "Mulut saya disumpal handy talky. Saya diinjak-injak polisi. Jadi, polisi yang salah, mereka yang memukul." Menurut Abdul Rahman Saleh, pembela, pengacara dan polisi itu sama-sama menjalankan tugas dan sama-sama tahu hukum. Kalau ada yang dianggap melanggar sumpah jabatan, katanya, "Kan bisa diselesaikan melalui organisasi masing-masing." "Masa polisi bersenjata menghadapi pengacara yang pakai dasi." Ini memang masalah hukum. Kata Abdul Rahman, "Tidak perlu diselesaikan secara fisik." Kalau tidak, pihaknya juga bisa memidanakan polisi, dengan tuduhan menganiaya. Yah, perkara tinggal perkara: Proses pengadilan nanti yang akan menyingkap lebih jelas apa sebenarnya yang terjadi. AB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus